Rabu, Maret 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Diduga Naikan Tarif Listrik Sepihak, PLN Didemo Mahasiswa

redaksi by redaksi
2020-09-18
in Nasional, Sosial dan Budaya
0

Massa aksi GMLMP Makassar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar (PARADE.ID)- Puluhan orang dari Gerakan Mahasiswa Laskar Merah Putih (GMLMP) melaksanakan unjuk rasa terkait adanya kenaikan tarif listrik oleh PLN setempat. Dalam aksinya, mereka di antaranya menuntut Kementerian BUMN turun tangan dan segera mengevaluasi kinerja Direksi PLN Wilayah Sulselbar.

Selain itu, pendemo juga menganggap bahwa KWH meteran listrik yang terpasang di rumah-rumah huni tidak layak.

Related posts

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02

“Dan kami meminta kepada PLN Wil. agar segera mengganti seluruh KWH yang sudah ada,” tuntut mereka, Jumat (18/9/2020).

Belum lagi soal adanya dugaan pemutusan sepihak yang dianggap oleh pendemo dilakukan oleh PLN. Hanya untuk pihak tertentu.

“Adanya intimidasi yang dilakukan PLN Makassar timur yang mana dilakukan pemutusan dikomplek ruko tersebut hanya milik konsumen PT PBR Inti Nusantara, yang mana Kompleks ruko tersebut hanya ruko yang memiliki aliran listrik namun tidak memiliki KWH,” terang koordinator aksi Ardianto Rahman.

PLN dianggap oleh pendemo, dalam melakukan ini penertiban P2TL tidak sesuai dgn peraturan No. 088Z.P/DIR/2016 tetang penertiban pemakaian tenaga listrik.

Pun termasuk adanya dugaan proyek pengadaan listrik PLN yang tidak sesuai standar dipersyaratkan dan diduga melakukan mufakat jahat dan sesuai dgn pasal 3 UU No. 31 thn 1999 Jo. UU No. 20 thn 2001 ttg pembrantasan tindak pidana korupsi.

“Bahwa PLN Sulselbar selama ini telah melanggar UU No.14 thn 2018 tentang keterbukaan Informasi publik yg diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 poin C,” jelasnya.

Menanggapi hal di atas, pihak PLN, dalam hal ini Eko Wahyu Prasongko selaku Bagian Humas PLN Wil Sulselrabar hanya mengucapkan terima kasih dan menerima aspirasi pendemo.

Massa aksi pun merasa kecewa terhadap penerima aspirasi karena tidak sesuai yang di inginkan. Massa aksi pun mengancam akan terus berlanjut dengan menurunkan massa yang lebih banyak dan bergabung dengan masyarakat.

(Reza/PARADE.ID)

Previous Post

Fadli Ingatkan Hari Ini Sejarah Pemberontakan PKI: Ulama dan Tokoh Dibantai

Next Post

Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 4.088

Next Post

Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 4.088

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In