Jakarta (parade.id)- Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta diperuntukkan sebagai Kantor Sekretariat Organisasi Kepemudaan dan KNPI DKI Jakarta sejak Tahun 1989 hingga saat ini.
Gedung Pemuda/KNPI tersebut dibangun berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 1727 Tahun 1989, tentang Penetapan dan Penunjukan Penggunaan Gedung Pemuda DKI Jakarta sebagai Kantor Sekretariat DPD KNPI DKI Jakarta, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1726 Tahun 1989 Tentang Tata Cara dan Tata Tertib Penggunaan Gedung Perkantoran Organisasi Kemasyarakatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 1990 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Gedung Perkantoran Organisasi Kemasyarakatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selanjutnya pada Tahun 2011 Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta dilakukan Renovasi total oleh Pemda DKI Jakarta dan diresmikan kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Tanggal 23 Juli 2015.
Selanjutnya Dispora DKI Jakarta melakukan peminjaman Gedung Pemuda/KNPI pada tahun 2016, berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta dengan Nomor 3459/076.38 tertanggal 05 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Kadisorda DDKI Jakarta, Firmansyah, yang ditujukan kepada Ketua KNPI Provinsi DKI Jakarta perihal Penggunaan Ruangan Gedung KNPI Rawamangun dalam rangka pembangunan Indoor Veledrome Rawamangun, bahwa UPT Gelanggang Jaktim akan menggunakan Gedung KNPI Rawamangun sebagai Kantor sementara hingga proses pembangunan Indoor Veledrome Rawamangun selesai dilaksanakan.
Setelah pembangunan Indoor Veledrome Rawamangun selesai dibangun, UPT Gelanggang Jaktim masih menempati dan menggunakan ruangan di Gedung KNPI Rawamangun hingga saat ini.
“Setelah menggunakan Gedung sejak tahun 2016 hingga saat ini, Dispora DKI menganggap sebagai pemilik Gedung tersebut. Padahal dalam Pergub dan Kepgub menyatakan bahwa untuk melakukan pengelolaan dan pembinaan berada di bawah Kesbangpol DKI Jakarta,” kata Koordinator Forum Tokoh Pemuda Dan Pimpinan OKP DKI Jakarta, Didig Panjinegara, dalam rilis yang diterima.
“Dalam Pergub dan Kepgub tersebut secara jelas menyatakan bahwa Dispora tidak mempunyai hak untuk mengklaim bahwa Gedung Pemuda/KNPI adalah milik Dispora DKI Jakarta. Dispora telah secara nyata dan gambalang telah melanggar Kepgub dan Pergub,” tegasnya melanjutkan.
Pada tanggal 20 November 2023 UPT Gelanggang Jaktim memberikan pengumuman yang ditempel di Gedung Pemuda/KNPI bahwa bagi semua penghuni Gedung Pemuda/KNPI agar mengosongkan gedung, karena Gedung akan dilakukan renovasi.
Renovasi gedung Pemuda/KNPI tersebut dilakukan karena Dispora DKI Jakarta akan berkantor di Gedung Pemuda/KNPI.
“Para Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta secara tegas menolak Kadispora berkantor di Gedung Pemuda/KNPI karena ini merupakan bentuk pengusiran secara halus oleh Kadispora terhadap Organisasi Kepemudaan dari Gedung Pemuda/KNPI. Masih banyak Gedung milik Pemprov lainnya yang masih kosong yang dapat dipergunakan oleh Dispora DKI Jakarta,” ungkapnya.
“Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta masih teringat dalam memori terhadap perlakuan Sudin Dispora Jaktim yang meminjam Gedung Pemuda/KNPI Jakarta Timur untuk Kantor Sudin Dispora Jaktim, yang awalnya dipinjam oleh Sudin Dispora Jaktim dan ahirnya sekarang berubah menjadi Gedung Puskesmas,” ia menambahkan.
Tokoh Pemuda Dan Pimpinan OKP DKI Jakarta mengaku sangat yakin Bapak Pj Gubernur sangat peduli terhadap nasib pemuda Jakarta.
“Kami berharap agar Pj Gubernur segera mengambil keputusan, agar konflik antara Pemuda Jakarta dengan Dispora DKI Jakarta tidak berkepanjangan.”
Dengan alasan-alasan tersebut, Forum Tokoh Pemuda dan OKP DKI Jakarta menyatakan tuntutan. Pertama, menolak pencaplokan Gedung Pemuda/KNPI oleh Dispora DKI Jakarta.
Kedua, agar mencopot Kadispora dan Sekdis yang tidak mengerti tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengerti dunia kepemudaan. Ketiga, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan di DKI Jakarta
Dan keempat, bahwa gedung Pemuda/KNPI sebagai Episentrum Kreatifitas Pemuda tidak boleh dialihfungsikan keberadaannya oleh Dispora DKI Jakarta.*