Kamis, Juli 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ditangkapnya Kabasarnas buat Mantan Penyidik KPK Bersuara Lantang

redaksi by redaksi
2023-07-28
in Hukum, Nasional, Pertahanan
0
Ditangkapnya Kabasarnas buat Mantan Penyidik KPK Bersuara Lantang

Foto: Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dok. detik.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ditangkapnya Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) buat dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap bersuara lantang.

Novel misalnya, mengatakan mestinya yang bertanggung jawab atas ditangkapnya Kabasarnas yang seorang TNI aktif adalah pimpinan KPK. Dalam hal ini Firli Bahuri.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Setiap kasus melalui proses yg detail bersama Pimp KPK & pejabat struktural KPK. Kok bisa2nya menyalahkan penyelidik/penyidik yg bekerja atas perintah Pimp KPK. Kenapa tdk salahkan Firli yg menghindar & main Badminton di Manado?” tulis Novel di akun Twitter-nya, Jumat (28/7/2023).

Novel mengatakan, bahwa pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara adalah Pimpinan KPK. Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, penuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK.

“Bisa2nya Pimp salahkan penyelidik.. dagelan
Setelah tahu ada OTT, Firli lgsg pergi ke Manado. Stlh itu salahkan pegawai KPK. Mmg Firli ini hebat, ahli siasat.. Tp Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton, apa itu bagian dari tugasnya ?”

Hal senada juga disampaikan Yudi Purnomo Harahap. Bahwa yang seharusnya bertanggung jawab atas ditangkapnya TNI aktif adalah pimpinan KPK—karena kesalahan penetapan tersangka—bukan wewenang KPK.

“kok malah nyalahin anak buah,OTT itu ada surat perintah dari pimpinan KPK,ekspose yg netapin tsk pimpinan,yg umumin tsk juga pimpinan KPK,” kata Yudi di akun Twitter-nya.

Yudi merasa kasihan sama penyelidik KPK. Mereka kerja keras tetapi malah disalahin begini.

Padahal, setiap gerakan mereka di lapangan diketahui oleh atasan mereka, apalagi yang umumkan tersangka, pimpinan KPK.

“Seharusnya pimpinan KPK bilang kami yang bertanggung jawab bukan menyalahkan anak buah,” katanya.

Kedua mantan penyidik KPK itu merespons penangkapan Kabasarnas karena pejabat KPK, bukan Firli meminta maaf kepada TNI. Permintaan maaf KPK ke TNI karena lembaga antirasuah itu menangkap dan menjadikan Kabasarnas tersangka.

TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#kabasarnas#KPK#TNI
Previous Post

Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dilaporkan ke Polisi oleh Eks PNS Dinas PUPR

Next Post

Polemik Pembangunan PSEL di Tamalanrea Direspons Ketua Karang Taruna Makassar

Next Post
Wakil Ketua Kesbang Sulsel Tanggapi Isu Aksi Ultah OPM di Makassar

Polemik Pembangunan PSEL di Tamalanrea Direspons Ketua Karang Taruna Makassar

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In