Kamis, Juli 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

DPR Akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan

redaksi by redaksi
2021-06-07
in Nasional, Politik
0
DPR Akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Tuntutan 1 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman keras yang dialami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat respons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dirinya mengungkapkan bahwa Komisi Hukum akan segera memanggil Kejaksaan RI, atas kasus yang menimpa Penyidik KPK itu pada April 2017 silam.

“Mencermati perkembangan yang ada dan mencermati perkembangan di DPR, saya dengar Komisi yang membawahi penegakan hukum, yaitu Komisi III, dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan pihak Kejaksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman mengenai tuntutan yang sudah diambil,” ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Related posts

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menuntut dua penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahultte dan Ronny Bugis, selama 1 tahun penjara, pada persidangan Kamis (11/6/2020) lalu. Tuntutan rendah itu karena jaksa menilai pelaku sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pindana pada Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. “Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwa subsider terbukti sehingga tidak perlu dibuktikan,” kata Jaksa saat persidangan.

Menjawab soal adanya kejanggalan, Dasco menyerahkan keputusan tersebut kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait. “Ya, nanti komisi hukum yang akan melakukan penelaahan. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR, mudah-mudahan dalam masa sidang yang dimulai hari ini kita akan lebih produktif meski di tengah pandemi Covid-19,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.

Sesuai agenda, sidang lanjutan perkara tersebut akan kembali digelar oleh Majelis Hamin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini (15/6/2020) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap surat tuntutan JPU atau pledoi.

(dpr.go.id/PARADE.ID)

Tags: #DPRRI#Gerindra#Jakarta#NovelBaswedan
Previous Post

Mahathir: Jadi Bencana jika Trump Menang Pilpres AS Lagi

Next Post

Rapat Paripurna Digelar Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post
Rapat Paripurna Digelar Patuhi Protokol Kesehatan

Rapat Paripurna Digelar Patuhi Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In