Kamis, Juli 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA Ferdinand Hutahaean, Langkah Polri Diapresiasi

redaksi by redaksi
2022-01-11
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA Ferdinand Hutahaean, Langkah Polri Diapresiasi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pegiat media sosial atau mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi dijadikan tersangka, dan ditahan, kemarin (10/1/2021) oleh aparat kepolisian.

Tersangka dan ditahannya Ferdinand terkait dugaan ujaran kebencian yang bernuansa SARA beberapa waktu lalu lewat cuitannya, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Related posts

Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

2025-07-23

Kuasa Hukum Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku terkait Penangkapan Ilegal

2025-07-23

Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.

Tapi, sudah kadung ramai di jagad media sosial, juga di tengah-tengah masyarakat. Alhasil beberapa pihak melaporkan Ferdinand ke aparat kepolisian.

Di antara mereka yang parade.id pantau ialah Ketum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan Ketum Brigade Muslim Indonesia (BMI) M Zulkifli.

Ketum KNPI Haris melaporkan Ferdinand di kantor kepolisian di Jakarta. Sedangkan Zulkifli melaporkannya di kantor kepolisian wilayah Makassar.

Haris mengatakan bahwa tujuan pelaporan ini bukan hanya untuk memenjarakan orang, siap pun dia tetapi ingin agar aparat hukum bertindak cepat dan adil terhadap siapa pun yang melakukan hal-hal yang berpotensi merusak persatuan nasional dan menimbulkan keonaran yang berbau SARA. Tertulis demikian di akun Twitter-nya, @knpiharis, Kamis (6/1/2022).

Adapun terkait kini Ferdinand dijadikan tersangka dan ditahan, atas nama KNPI, ia mengaku tidak ada benci kepada secara personal. Hanya saja tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional.

“KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk ini dan mendukung sikap aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan nasional,” demikian siaran persnya, Selasa (12/1/2022).

Kasus Ferdinand ini harus, kata Haris, harus menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa, serta sesuai dengan semangat persatuan nasional yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Sedangkan Ketum BMI, Zulkifli beralasan melaporkan Ferdinand karena bahasa yang dicuitkan itu penghinaan kepada tuhan yang ditujukan kepada umat yang menyembahnya.

“Jd kita minta supaya aparat segera memproses pemilik akun ini karena apa yang dilakukan selain bisa mengundang orang untuk membuat ujaran kebencian lain yang menyerang agama tertentu juga dapat menyebabkan konflik bermuatan SARA,” demikian keterangan Zulkifli yang diterima parade.id, Rabu (5/1/2021) lewat pesan singkat.

Soal dijadikannya tersangka dan ditahannya Ferdinand, BMI sangat mengapreasi kinerja super cepat polisi dalam menangani kasus tersebut. Menurut Zul, sapaan akrabnya, kjinerja aparat ini bukti bahwa dalam melakukan penyelidikan Polri sangat profesional, karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

“Jangan lagi ada bahasa tebang pilih. Intinya, jika ada yang diduga melakukan tindak pidana, saya cuma mau bilang #JANGAN RAGU LAPOR POLISI#. Kami harap dinaikkannya status ferdinan sebagai tersangka dan ditahan bisa menjadi pelajaran buat diri kita, semua orang, dan Ferdinand untuk bisa lebih bisa dalam bersosmed,” kata Zul, Selasa (11/1/2022).

Adapun soal penangguhan penahanan, Zul menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Hak aparat kepolisian.

Namun demikian, menurut BMI, jika Ferdinand layak ditahan maka ia meminta agar polisi tidak melakukan penangguhan penahanan tetapi mempercepat proses pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk kemudian menjadi dasar untuk diadili di pengadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara terkait itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO Ahmad Latupono atau Anyong juga ikut mengapresiasi pihak kepolisian dalam memproses kasus cuitan Ferdinand Hutahaean.

“Sebab polisi kan berpedoman pada penegakan hukum yang diatur dalam UU,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Menurut dia, itu bagian dari kepastian hukum kepolisian, dimana merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memproses terduga pelaku tindak pidana, sehingga semua orang sama di mata hukum.

Apalagi, sambungnya, kasus cuitan Ferdinand Hutahaean diduga membuat keresahan di tengah masyarakat.

“Sudah layak diproses agar tidak ada lagi kasus seperti ini. Dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” tandasnya.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #BMI#Ferdinand#HMI_MPO#Hukum#KNPI#Nasional#Polri#Sosial
Previous Post

PB HMI MPO Apresiasi Polri atas Penanganan Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean

Next Post

Iktikad untuk Memperpanjang Kekuasaan adalah Penyakit, Kata Fahri Hamzah

Next Post
Fahri Hamzah: Tiga Tantangan Dihadapi Bangsa Indonesia

Iktikad untuk Memperpanjang Kekuasaan adalah Penyakit, Kata Fahri Hamzah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

2025-07-23

Kuasa Hukum Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku terkait Penangkapan Ilegal

2025-07-23

Manfaat Menggunakan Prosedur LASIK untuk Kesehatan Mata

2025-07-23
Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

2025-07-22
Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

2025-07-22
Aksi “Korban Aplikator” 217 Menuntut Ini

Aksi “Korban Aplikator” 217 Menuntut Ini

2025-07-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In