Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Ekonomi Babak Belur, Kemenkeu Prediksi Pengangguran Meningkat 5,2 Juta Orang

redaksi by redaksi
2020-06-24
in Ekonomi, Nasional
0
Ekonomi Babak Belur, Kemenkeu Prediksi Pengangguran Meningkat 5,2 Juta Orang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini hanya akan berkisar antara minus 0,4 persen sampai 1 persen. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto mengatakan, apabila pertumbuhan ekonomi terus berkontraksi akibat COVID-19 maka kondisi ini akan berdampak pada peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan.

Suminto memproyeksikan, jumlah pengangguran akan meningkat di kisaran 4,03 juta orang sampai 5,2 juta orang di tahun 2020. Angka tersebut juga akan berbanding lurus dengan naiknya angka kemiskinan.
“Proyeksi kami jumlah pengangguran meningkat kisaran 4,3 juta sampai 5,2 juta orang. Kemiskinan akan bertambah sekitar 3,02 juta hingga 5,71 juta orang,” ungkap Suminto dalam webinar Infobank, Selasa (23/6).
Meski demikian, Suminto memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan berbagai kebijakan dan stimulus untuk menahan kenaikan jumlah kemiskinan dan pengangguran.
Adapun upaya tersebut akan dilakukan dalam dua sisi kebijakan yaitu menjaga dari sisi demand serta dari sisi supply. Dari sisi Demand, pemerintah akan mencoba menjaga daya beli masyarakat lewat kebijakan jaring pengaman sosial. Fokusnya yaitu memberikan insentif bagi 40 persen penduduk dengan pendapatan paling rendah.
Sedangkan dari sisi suplai, pemerintah akan mendorong dunia usaha dan usaha kecil menengah (UMKM), BUMN maupun koperasi untuk mencegah terjadinya PHK yang akan menyebabkan jumlah pengangguran naik signifikan.
“Supply side kita support dunia usaha dan UMKM mencegah terjadinya lay off dalam jumlah signifikan,” ujarnya.
Selain itu, Suminto juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian khusus kepada UMKM yang kini harus bertahan di tengah pandemi.
“Kemudian dalam rangka memberikan dukungan dunia usaha untuk melanjutkan aktivitas bisnisnya, pemerintah akan memberikan penjaminan kredit modal kerja UMKM,” tutupnya.
(Kumparan/PARADE.ID)
Tags: #Ekonomi#Menkeu#Nasional
Previous Post

Larang Juga Cinaisme

Next Post

Warga Usung Replika Peti Mati untuk Telkomsel Wamena

Next Post
Warga Usung Replika Peti Mati untuk Telkomsel Wamena

Warga Usung Replika Peti Mati untuk Telkomsel Wamena

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In