Jakarta (PARADE.ID)- Dua elit atau petinggi partai pendukung pemerintah, Gerindra, yakni Fadli Zon dan Habiburokhman akan mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya.
“Keduanya menegaskan bahwa penjaminan penangguhan penahanan HRS bukan merupakan bentuk intervensi hukum, melainkan sebuah bentuk kepedulian,” demikian penegasan akun Twitter resmi partai Gerindra, Selasa (15/12/2020).
Penangguhan penanganan ini sudah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 UU. No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau keluarga ataupun penasihat hukum tersangka suatu suatu jaminan dan syarat yang telah ditentukan. Dan keduanya tampak yakin bahwa HRS akan taat setelah dijamin.
“Mereka pun percaya HRS tidak akan melarikan diri dari proses hukum, bahkan meminta agar hukum dapat ditegakan secara adil dan transparan.”
Fadli Zon dan Habiburokhman berharap dengan adanya penjaminan ini dapat menangguhkan penahanan HRS. HRS pun dapat kembali beraktivitas serta dapat berkumpul bersama keluarga.
HRS dipenjara atas tuduhan penghasutan. Sehingga terjadi pengumpulan massa di tengah pandemi.
(Robi/PARADE.ID)