Jakarta (parade.id)- Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) mengeluarkan pernyataan sikap keras atas penyerangan brutal yang dilakukan oleh gerombolan PWILS terhadap masyarakat yang menghadiri acara tabligh akbar bertempat di Desa Pegundang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang pada malam 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) ini diserang dengan kekerasan menggunakan kayu pentungan, bebatuan, dan senjata tajam sehingga menyebabkan tujuh orang terluka dan membahayakan ribuan jamaah, termasuk ibu-ibu dan anak-anak.
DPP FPI menilai aksi penyerangan tersebut bersifat terencana dan sistematis. Bukti kuat yang menjadi perhatian adalah tersebarnya surat permohonan pengerahan pasukan PWILS yang tertanggal 12 Juli 2025, yang merekrut anggota dari berbagai daerah di Jawa Tengah seperti Batang, Banyumas, Purbalingga, Tegal, dan sejumlah kota lainnya.
Penyerangan tersebut semakin diperkuat oleh instruksi provokatif dari PWILS pusat yang memerintahkan koordinasi menjelang acara tabligh akbar yang dihadiri HRS.
Dalam pernyataannya, DPP FPI menyatakan bahwa penyerangan ini serupa dengan modus operandi yang pernah terjadi pada masa Gerakan PKI di tahun 1948 dan 1965 dengan sasaran para ulama dan pengajian. Karena itu, mereka menilai PWILS telah menjadi ancaman nyata terhadap persatuan nasional yang mengandung muatan rasis, fasis, dan diskriminatif.
Dewan pimpinan ini menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku serta dalang intelektual di balik penyerangan tersebut.
Mereka juga menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas berupa pembubaran ormas PWILS dan memberikan sanksi kepada oknum aparat negara yang mendukung tindakan melawan hukum itu.
Meski begitu, HRS dihimbau untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak terpancing provokasi. DPP FPI menyerukan seluruh umat Islam dan bangsa Indonesia untuk bersatu melawan upaya adu domba dan propaganda busuk yang dilakukan kelompok tersebut.
Pernyataan sikap pada Kamis, 24 Juli ini pun telah didistribusikan ke berbagai lembaga Negara dan organisasi Islam nasional sebagai bentuk pengawalan bersama terhadap keamanan dan persatuan bangsa.*