Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

redaksi by redaksi
2022-03-07
in Ekonomi, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) mengingatkan agar perusahaan Cresyn Indonesia jangan merendahkan martabat buruh/pekerja perempuan (mayoritas). Hal ini menyusul kabar bahwa perusahaan itu akan tutup, yang tentu akan berdampak pada tuntutan atas hak-hak pekerja.

Menurut pengurus PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI, yang disampaikan oleh Herry Hermawan selaku Presiden FSPASI, mengaku telah melakukan koordinasi organisasi dan konsolidasi dengan seluruh karyawan dan menyatakan dengan tegas menolak keputusan perusahaan yang akan membayar hak-hak karyawan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada.

Related posts

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30

“PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI telah melakukan pertemuan Bipartit dengan pihak perusahaan pada tanggal 21 Februari 2022 dan berakhir dengan gagalnya perundingan (deadlock),” demikian siaran pers, yang diterima parade.id, Senin (7/3/2022).

Dalam rangka memperjuangkan hak-haknya akibat dari gagalnya perundingan, maka kata dia, seluruh karyawan akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang akan dimulai pada tanggal 8 Maret sampai dengan 8 April 2022.

Adapun tuntutan untuk aksi itu antara lain meminta perusahaan membayarkan hak-hak karyawan sebesar 3 (tiga) kali ketentuan pasal 156 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu meminta agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Karyawan juga meminta agar perusahaan membayarkan sisa upah karyawan kontrak yang belum selesai masa kontraknya.

“Sebelum terjadi kesepakatan penyelesaian hak-hak karyawan seluruh aset karyawan tidak boleh keluar dari area perusahaan,” tekannya.

PT. Cresyn Indonesia adalah perusahaan yang bergerak pada jenis usaha Electronic Manufacturing Handsfree, Clip Ponsel, Earphone Ponsel, yang beralamat di Jalan Raya Cileungsi – Setu, Kp. Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Berdiri lebih dari 30 tahun dan menjadi pelopor perusahaan sejenis di beberapa negara dan kota di Indonesia yang tergabung dalam Cresyn Group.

Perusahaan pernah mempekerjakan ribuan karyawan, dan saat ini tinggal sekitar kurang lebih 300 karyawan, dengan mayoritas perempuan yang masa kerjanya diatas 20 tahun, dan menjadi tulang punggung keluarga, karena pemilik perusahaan membuka pabrik sejenis di Sukabumi yang bernama PT. Longvin Indonesia dengan lahan yang lebih luas dan jumlah karyawan yang lebih banyak.

Namun mendapat kabar mengejutkan dan mengecewakan telah diterima oleh karyawan PT. Cresyn Indonesia, yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Perusahaan kepada pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektro Cresyn Indonesia Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI) pada Februari 2022.

Kabar tersebut adalah perihal penutupan perusahaan PT. Cresyn Indonesia yang akan dilakukan pada bulan Maret 2022 ini.

Di saat kenaikan upah tahun 2022 belum menemui kesepakatan dan kegiatan produksi masih berjalan normal, kabar tersebut tentu membuat seluruh karyawan terkejut dan kecewa.

Apalagi mendengar keputusan perusahaan yang hanya mau membayar hak-hak karyawan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Padahal sebagaimana diketahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus uji formil dan materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan putusan inkonstitusional bersyarat, dan PT. Cresyn Indonesia memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang kedudukannya secara hukum berada di atas Undang-Undang.”

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#FSPASI#Nasional#Sosial
Previous Post

Ratusan Pengurus Partai Buruh dari Jabodetabek Hadir di Pendidikan Ideologi

Next Post

Buruh Peringati International Womens Day (IWD), Berencana Unjuk Rasa di DPR

Next Post
Partai Buruh dan Lahirnya Suara Muda Partai Buruh

Buruh Peringati International Womens Day (IWD), Berencana Unjuk Rasa di DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In