Jakarta (PARADE.ID)- Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten (FSMB) meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Banten, khususnya Polres Lebak untuk secepatnya memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh salah satu pengusaha (baca: penambang). Pengusaha ini diduga tetap melakukan aktivitas penambangan tanpa adanya izin ataupun perpanjangan izin yang berlaku.
“Karena kami rasa ada pelanggaran UU minerba No. 3 tahun 2020 Pasal 158 dan pelanggaran UU lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009,” demikian informasi yang diterima redaksi parade.id atas nama Ketua Umum FSMB, Aziz Awaludin, Jumat (3/7/2020).
Galian pasir itu diduga oleh FSMB milik KH. Upang Suprani atau dikenal dengan galian H. Ismet, tepatnya di blok Cilalay, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung.
“Nomor izin 570/02/IUP.OP/BKPMPT/II/2016 atas nama pelilik IUP KH. UPANG SUPRANI diduga izinnya sudah kadaluarsa,” jelasnya.
Tidak adanya izin, atau tidak diperpanjangnya izin galian diduga oleh FSMB karena kawasan tersebut bukan lagi kawasan yang diperuntukan untuk tambang. Hal ini sesuai dengan Perda RT RW No. 4 Tahun 2014.
“Tapi realita di lapangan masih banyak galian pasir di Kecamatan Rangkasbitung. Masih beroperasi bahkan pengusaha tambang menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memikirkan kondisi paska tambang,” terangnya.
(Robi/PARADE.ID)