Jakarta (parade.id)- Haris Rusly Moti menilai pemberitaan Tempo yang mengaitkan Sufmi Dasco Ahmad tersebut sebagai sebuah bentuk “penghakiman sepihak”.
Hal ini menanggapi atas laporanMajalah Tempo edisi 7-13 April 2025 dengan head line “Tentakel Judi Kamboja”, yang mengaitkan nama Sufmi Dasco Ahmad dengan judi online (judol) di Kamboja.
“Kita menghormati kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Namun, menurut saya pemberitaan tanpa disertai data dan fakta yang kredibel adalah sebuah ‘penghakiman sepihak’ trial by the press. Bagi saya, trial by the press adalah malapetaka jurnalisme,” kata Haris dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (8/4/2025).
Menurut dia, cover both side yang diterapkan Tempo dalam peliputan tersebut hanya sekedar formalitas sebagai pembenaran atas rumor dan desus yang direkayasa sebagai fakta dan data.
“Jadi, sangat wajar jika Sufmi Dasco Ahmad berhak tidak meladeni konfirmasi rumor dan desas desus yang ditulis Tempo,” ujarnya.
Ditegaskannya, sekalipun Sufmi Dasco Ahmad menggunakan hak jawabnya melalui mekanisme Dewan Pers, namun “penghakiman sepihak” seperti yang dilakukan majalah Tempo tidak akan sepenuhnya dapat memulihkan kredibilitas dan nama baik yang sudah terlanjur dicemarkan dan dirusak melalui berbagai platform media sosial.
Menurutnya, memang pemberitaan Tempo bertendensi politik yang bertujuan merusak nama baik dan kredibilitas Sufmi Dasco Ahmad sebagai pejabat pemerintah dan “orang dekat” Presiden Prabowo Subianto.
“Setelah saya membaca dengan teliti tiap huruf, kata dan kalimat, tidak ada satupun data dan fakta yang diungkap oleh Tempo untuk memperkuat ‘penghakiman sepihak’ terhadap Sufmi Dasco Ahmad yang dikaitkan dengan Judi Online,” ujarnya.
“Setelah saya membaca dengan teliti tiap huruf, kata dan kalimat, tidak ada satupun data dan fakta yang diungkap oleh Tempo untuk memperkuat ‘penghakiman sepihak’ terhadap Sufmi Dasco Ahmad yang dikaitkan dengan Judi Online,” tandasnya.
(Rob/parade.id)