Minggu, Agustus 31, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Imigrasi Bali Deportasi WN Rusia Terlibat Peredaran Narkoba

redaksi by redaksi
2021-09-17
in Hukum, Nasional
0
Imigrasi Bali Deportasi WN Rusia Terlibat Peredaran Narkoba
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar (PARADE.ID)- Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia yang sebelumnya pernah terlibat dalam peredaran narkotika.

“Sudah kami deportasi warga Rusia bernama Sergei Chernykh yang melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 113 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.

Related posts

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

2025-08-26
Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

2025-08-25
Ia mengatakan terhadap Sergei Chernykh diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 26 April 2012, dan masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 10 Juli 2021, sebelum akhirnya dideportasi.
Sebelum pendeportasian, warga Rusia tersebut wajib dites RT-PCR dan tes cepat antigen kepada petugas pengawalan dengan hasil negatif.

Pada pukul 09.45 WITA petugas berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tiba Pukul 10.15 WITA.
Selanjutnya boarding pada pukul 11.40 WITA dengan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID 6051 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Petugas kami bersama dia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2E Domestik pada pukul 13.05 WIB (jadwal) yang kemudian menaiki shuttle bus menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tuturnya.
Selanjutnya dijadwalkan tiba di Terminal 3 pukul 14.20 WIB dan menunggu di sekitar area check in counter Pesawat Turkish Airlines.
Lalu, pukul 17.05 WIB petugas dibantu oleh pihak Turkish Airlines melakukan check in, setelah itu petugas melakukan serah terima deteni dan berkas pendeportasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang diterima oleh pejabat imigrasi.

Selanjutnya, menuju Gate 7 untuk boarding pada pukul 20.05 WIB melalui pintu keberangkatan Gate 7 dengan nomor penerbangan TK 0057 yang take off rencananya pada pukul 21.05 WIB tujuan ST Petersburg, Rusia.
Sebelumnya, pada tahun 2012 Pengadilan Negeri Denpasar melayangkan vonis selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Saat itu, pengadilan menyatakan Sergei Chernykh terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika.

Dengan barang bukti berupa 359 bungkusan yang di dalamnya berisi hasis dengan berat keseluruhan 659 gram.

*Sumber: antaranews.com
Tags: #Denpasar#Hukum#Narkoba#Nasional#Rusia
Previous Post

Indonesia Prihatin atas Keputusan Australia Miliki Kapal Selam Nuklir

Next Post

Pemerintah Punya Delapan Strategi Bangun Kelistrikan Nasional

Next Post
Pemerintah Punya Delapan Strategi Bangun Kelistrikan Nasional

Pemerintah Punya Delapan Strategi Bangun Kelistrikan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

2025-08-26
Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

2025-08-25

Gedung Merdeka Jadi Panggung Memori Anas, Puluhan Ribu Massa Jadi Saksi

2025-08-25
KASBI: May Day dan Hardiknas Harus Menjadi Tonggak Perlawanan dan Persatuan Gerakan Rakyat

KASBI soal KPK OTT Wamenaker: Tamparan Keras bagi Rezim Prabowo

2025-08-21
Alasan Mengapa Relawan Ganjar Pranowo Mania Dibubarkan

KPK OTT Immanuel Ebenezer Diapresiasi Mahfud MD

2025-08-21

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In