Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Indonesia terima pinjaman dan hibah Rp7,14 T dari Jepang

octa by octa
2020-07-20
in Internasional
0
Indonesia terima pinjaman dan hibah Rp7,14 T dari Jepang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Indonesia di Jakarta, Senin, menerima pinjaman dan hibah dengan total nilai 52 miliar yen (sekitar Rp7,14 triliun) dari Pemerintah Jepang untuk membantu penanganan COVID-19 di tanah air.

Penyerahan pinjaman senilai 50 miliar yen (sekitar Rp6,87 trilun) dan bantuan hibah sebanyak dua miliar yen (sekitar Rp274,72 miliar) diserahkan oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii ke Direktur Jenderal Asia, Pasifik, dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Desra Percaya.

Related posts

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09

Penyerahan itu dilakukan melalui penandatanganan pertukaran nota antara dua pihak.

“Proyek pinjaman itu ditujukan membantu penanganan aktif dan belanja kesehatan mengatasi pandemi COVID-19,” kata Kedutaan Besar Jepang lewat pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Kedubes Jepang, pinjaman itu, yang jadi bagian kerja sama dengan Bank Pembangunan Asia (ADB), bertujuan membantu Pemerintah Indonesia menciptakan sektor ekonomi dan sosial yang stabil serta berkelanjutan selama pandemi COVID-19.

Dalam pernyataan yang sama, Kedubes Jepang menjelaskan pinjaman diberikan dengan suku bunga sebesar 0,01 persen dengan masa pengembalian 15 tahun.

“(Masa pengembalian itu, red) termasuk grace period/masa tenggang selama empat tahun,” terang pihak Kedutaan Besar Jepang.

Sementara itu, bantuan hibah senilai dua miliar yen ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur kesehatan di Indonesia selama pandemi.

Bantuan itu salah satunya diserahkan melalui mobil yang dilengkapi dengan fasilitas X-Ray untuk keperluan medis.

“Proyek (hibah, red) ini bertujuan meningkatkan penanganan terhadap penyakit menular serta memperbaiki sistem kesehatan dan medis di Indonesia,” terang pihak kedutaan lewat pernyataan yang sama.

Juru Bicara Pemerintah Indonesia untuk Penanggulangan COVID-19 pada Senin, melaporkan ada 1.693 kasus baru dalam 24 jam terakhir sehingga total pasien positif mencapai 88.214 jiwa.

Dari angka itu, 46.977 pasien telah dinyatakan sembuh dan 4.239 orang meninggal dunia akibat COVID-19.

(ANTARA/PARADE.ID)

Previous Post

Sahroni Minta Penegak Hukum Fokus Cari Keberadaan Joko Tjandra

Next Post

Helikopter militer Belanda jatuh di Karibia, dua tewas

Next Post
Helikopter militer Belanda jatuh di Karibia, dua tewas

Helikopter militer Belanda jatuh di Karibia, dua tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In