Sabtu, September 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Ini Alasan Pentingnya Lapor Kejahatan Siber ke Penegak Hukum

redaksi by redaksi
2020-12-12
in Teknologi
0
Ini Alasan Pentingnya Lapor Kejahatan Siber ke Penegak Hukum
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi K Sutedja mengatakan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejahatan siber ke penegak hukum harus terus didorong.

Alasannya, kata dia, agar pelaporan tersebut bisa menjadi contoh dan dipelajari oleh orang lain yang mungkin mengalami kejadian serupa. Selain itu, biar ke depan juga bisa ditemukan cara pencegahan atas tindak kejahatan tersebut.

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

“Harus ditanamkan kesadaran bahwa melapor kejahatan adalah kewajiban yang dapat membantu mencegah orang lain menjadi korban kejahatan siber,” ujar Ardi, Kamis (10 Desember 2020).

Menurut Ardi, alasan umum korban kejahatan siber enggan melapor ke kepolisian karena proses “penyelidikan kasus yang dianggap ribet” dan pengembalian kerugian yang lama meskpun pelaku telah ditangkap dan diadili.

“Ada banyak ekpektasi dari korban yang seringkali minta kerugian yang dideritanya dikembalikan,” Ardi menjelaskan.

Padahal, tutur dia, proses penyilidikan lama karena kepolisian harus teliti dan berhati-hati dalam barang bukti dan pemberkasan perkara. Kalau proses tersebut tidak lengkap, akan sulit untuk mengajukannya ke proses peradilan.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi yang mengatakan, bahwa setiap kasus kejahatan siber memang sebaiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses, dijadikan sebagai pembelajaran, dan pencegahan bagi masyarakat umum.

Jika ingin melaporkan kasus berkaitan data pribadi, Heru mengatakan, harus ditemukan unsur pidana terlebih dahulu—jika tidak ada, sulit bagi penegak hukum memprosesnya—misal, karena menjadi korban pencopetan atau sistem platform e-commerce telah diretas hacker sehingga data pengguna bocor atau dicuri.

Untuk itu, ia mendorong agar RUU Pelindungan Data Pribadi segera disahkan untuk mempermudah pemrosesan kasus yang terkait dengan data pribadi.

Saat ini pemerintah dan DPR masih membahas RUU PDP dan diperkirakan tahun depan telah disahkan—molor dari target yang harusnya diketok akhir 2020.

Dengan ada UU PDP nanti, menurut Heru, pengguna memiliki hak untuk menghapus data, memindahkan data, mengoreksi data, dan tentu data mendapat pengamanan semestinya.

*Sumber: cyberthreat.id

Previous Post

Disdikbud Cianjur Segera Bangun Kembali Sekolah Ambruk

Next Post

Klaim Menkopolhukam yang Awalnya Ingin Dialog dengan MRS

Next Post

Klaim Menkopolhukam yang Awalnya Ingin Dialog dengan MRS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Penyebab Kelangkaan Stok SPBU Non-Pertamina

2025-09-19
Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak Pekerja Berupah di Bawah 10 Juta

2025-09-18
GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

2025-09-17

Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri Independen

2025-09-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Rembuk Pemuda Jakarta Sebut Mundurnya Saraswati Alarm Hilangnya Suara Pemuda di Senayan

    Rembuk Pemuda Jakarta Sebut Mundurnya Saraswati Alarm Hilangnya Suara Pemuda di Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri Independen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In