Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Izin Tambang Sudah Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Ganti Nama Perusahaan

redaksi by redaksi
2020-08-11
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Massa KMPLP

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari (PARADE.ID)- Belasan orang yang mengatasnamakan Konsorsium Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KMPLP) Sultra melakukan aksi unjuk rasa di kantor Sekretariat DPRD setempat. Aksi KMPLP ini terkait permasalahan pertambangan oleh PT WIL yang diduga sudah dicabut izinnya sejak 15 Oktober 2015 namun tetap beroperasi, dengan mengganti nama dengan PT BPS.

“Mendesak Dinas ESDM Prov. Sultra untuk segera melakukan tindakan terkait dangan dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT WIL Dan PT BPS yang beroperasi di Kolaka,” demikian tuntutan mereka, Selasa (11/8/2020).

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Selain itu, massa juga meminta kepada Kapolda Sultra untuk menghentikan dan menangkap pelaku dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT WIL dan PT BPS di Kab. Kolaka.

Massa juga mendesak DPRD Prov. Sultra untuk segera memanggil dan menghentikan aktivitas PT WIL dan PT BPS.

“Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, maka kami akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih besar,” ancam massa.

Massa bergerak ke Dinas Lingkungan Hidup. Aksi massa pun tampak tak sia-sia. Mereka direspon oleh Alimudin selaku Kepala Seksi Lingkungan Hidup dan Penindakan Dishut Prov. Sultra.

“Kami serahkan satu lembar peta Kawasan block matarape untuk dijadikan pegangan guna menentukan titik koordinat area tambang yang masuk kawasan hutan lindung,” sampainya.

“Dipersilahkan kepada pengunjuk rasa untuk mempergunakan petunjuk tersebut dan apabila sudah mendapatkan kedudukan koordinat. Dan kiranya dapat menemui kami pihak Dinas kehutanan Prov. Sultra untuk sama sama turun ke lapangan serta dapat dijadikan bahan untuk mengambil langkah langkah selanjutnya,” sambungnya.

Massa dikomandoi oleh Feri Eka Bintang.

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Sosbud#Tambang
Previous Post

Iran Tangkap Lima Warganya yang Jadi Mata-mata

Next Post

Ada Aktivitas Tambang Ilegal, IMPK Ngadu ke DPRD dan Direspon

Next Post

Ada Aktivitas Tambang Ilegal, IMPK Ngadu ke DPRD dan Direspon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In