Tangerang (PARADE.ID)- Pemerintah Kabupaten Tangerang memutus untuk kembali menunda pelaksanaan Pilkades serentak. Ini dilakukan seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Rabu (4/8/2021).
Ini adalah penundaan Pilkades untuk ketiga kalinya. Sebelumya, pilkades serentak yang akan digelar di 77 desa itu akan digelar pada 4 Juli 2021, namun batal karena adanya kebijakan PPKM.
Zaki mengatakan, penundaan Pilkades ini belum diketahui sampai kapan. Opsi penundaan akan terus diambil jika PPKM kembali dilanjutkan.
“Saya mohon penundaan Pilkades Serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati,” kata Zaki.
Kabupaten Tangerang sendiri saat ini tengah melaksanakan PPKM Level 4. Kabupaten Tangerang sendiri saat ini menyumbang jumlah total kasus konfirmasi positif Covid-19 tertinggi kedua di Provinsi Banten dengan lebih dari 22.000 orang terpapar.
Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan dari Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4, 3, 2 dan 1.
Sementara di Kabupaten Tangerang sendiri aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.
(Naz/PARADE.ID)