Selasa, September 22, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kades Boleh Tiga Periode, Presiden Maksimal Dua Periode

redaksi by redaksi
2022-03-30
in Hukum, Nasional, Politik
0
Wakil Ketua MPR Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Foto: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Soal jabatan Presiden menuai kontroversi. Ada yang mendukung dengan alasan tertentu, ada pula yang menolak dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid, politisi dari PKS. Presiden maksimal hanya dua periode dengan masing-masing menjabat selama 5 tahun lewat Pemilu.

Related posts

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

2026-09-22
Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

2026-09-19

“Padahal Indonesia negara hukum. Kepala Desa memang boleh sampai 3 periode, tetapi Kepala Negara (Presiden) maksimal 2 periode @ 5 tahun via Pemilu,” kata dia, Rabu (30/3/2022).

UUD 1945 yang mengatur soal itu ada di pasal 7, kata dia. Saat Presidennya SBY, pun demikian. Dua periode. Dia (SBY), legowo taati ketentuan ini: dua periode saja.

Hidayat mengomentari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode. Mereka beralasan selama ini Jokowi selalu mengabulkan permintaan para kepala desa. Demikian dikutip cnnindonesia.

Terbaru, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengajukan 5 tuntutan ke Jokowi. Apdesi meminta pencairan honor kades setiap bulan, penambahan dana operasional 3 persen dari dana desa, pengubahan stempel desa, penyederhanaan proses pencairan SPJ, dan pemberian diskresi untuk penggunaan BLT Desa.

Surtawijaya mengatakan Jokowi telah berjanji mengabulkan semua permintaan. Dengan demikian, kepala desa akan membayar utang dengan mendukung Jokowi 3 periode.

“Apa yang kita inginkan, Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Teman-teman sepakat tadi, tiga periode, lanjutkan,” kata Surtawijaya saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

Surtawijaya menyebut seluruh kepala daerah akan mendukung rencana itu. Dia juga mengklaim 50 persen masyarakat pedesaan akan mendukung Jokowi 3 periode.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Kades#Nasional#PKS#Presidenpolitik
Previous Post

Kemungkinan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina

Next Post

Hadir Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Jokowi Sampaikan Ini

Next Post
Hadir Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Jokowi Sampaikan Ini

Hadir Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Jokowi Sampaikan Ini

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

2026-09-22
Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

2026-09-19
Koalisi PULIHKAN Bali Desak Pemerintah Penuhi Semua Tuntutan Gugatan Iklim

Koalisi PULIHKAN Bali Desak Pemerintah Penuhi Semua Tuntutan Gugatan Iklim

2026-09-17

WALHI Laporkan 372 Perusahaan terkait Karhutla ke Istana

2026-09-16
BPM Kalbar Desak Pemerintah Atasi Darurat Asap dan Air Bersih

BPM Kalbar Desak Pemerintah Atasi Darurat Asap dan Air Bersih

2026-09-15

BAKORNAS LEPPAMI HMI Desak PT AJB Tuntaskan Dampak Tambang di Aceh Barat

2026-09-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

    Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Laporkan 372 Perusahaan terkait Karhutla ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boven Digoel, Menyingkap Pesona Wisata Sejarah dan Alam di Ujung Timur Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: Jaga APBN Tetap Kredibel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In