Senin, Juni 22, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kades Boleh Tiga Periode, Presiden Maksimal Dua Periode

redaksi by redaksi
2022-03-30
in Hukum, Nasional, Politik
0
Wakil Ketua MPR Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Foto: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Soal jabatan Presiden menuai kontroversi. Ada yang mendukung dengan alasan tertentu, ada pula yang menolak dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid, politisi dari PKS. Presiden maksimal hanya dua periode dengan masing-masing menjabat selama 5 tahun lewat Pemilu.

Related posts

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

2026-06-20
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Prihatin dan Kecam Dugaan Penganiayaan PMI di Malaysia

2026-06-19

“Padahal Indonesia negara hukum. Kepala Desa memang boleh sampai 3 periode, tetapi Kepala Negara (Presiden) maksimal 2 periode @ 5 tahun via Pemilu,” kata dia, Rabu (30/3/2022).

UUD 1945 yang mengatur soal itu ada di pasal 7, kata dia. Saat Presidennya SBY, pun demikian. Dua periode. Dia (SBY), legowo taati ketentuan ini: dua periode saja.

Hidayat mengomentari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode. Mereka beralasan selama ini Jokowi selalu mengabulkan permintaan para kepala desa. Demikian dikutip cnnindonesia.

Terbaru, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengajukan 5 tuntutan ke Jokowi. Apdesi meminta pencairan honor kades setiap bulan, penambahan dana operasional 3 persen dari dana desa, pengubahan stempel desa, penyederhanaan proses pencairan SPJ, dan pemberian diskresi untuk penggunaan BLT Desa.

Surtawijaya mengatakan Jokowi telah berjanji mengabulkan semua permintaan. Dengan demikian, kepala desa akan membayar utang dengan mendukung Jokowi 3 periode.

“Apa yang kita inginkan, Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Teman-teman sepakat tadi, tiga periode, lanjutkan,” kata Surtawijaya saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

Surtawijaya menyebut seluruh kepala daerah akan mendukung rencana itu. Dia juga mengklaim 50 persen masyarakat pedesaan akan mendukung Jokowi 3 periode.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Kades#Nasional#PKS#Presidenpolitik
Previous Post

Kemungkinan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina

Next Post

Hadir Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Jokowi Sampaikan Ini

Next Post
Hadir Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Jokowi Sampaikan Ini

Hadir Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Jokowi Sampaikan Ini

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

2026-06-20
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Prihatin dan Kecam Dugaan Penganiayaan PMI di Malaysia

2026-06-19
Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

2026-06-19
Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

2026-06-19
PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Islam dan Serikat Islam: Pilar Penting Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

2026-06-16
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Konvensi ILO No 193 Lahir, ASPEK Soroti 7 PR

2026-06-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

    Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konvensi ILO No 193 Lahir, ASPEK Soroti 7 PR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In