Rabu, Oktober 21, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kajian Fatwa Vape Didukung DPR

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendukung upaya penguatan pelindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan vape, menyusul dorongan Kapolri kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa terkait penggunaan vape

redaksi by redaksi
2026-10-21
in Nasional, Pendidikan, Politik
0

Dok: republika.co.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  (parade.id)- Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendukung upaya penguatan pelindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan vape, menyusul dorongan Kapolri kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa terkait penggunaan vape.

Menurut Netty, usulan tersebut perlu disikapi secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keagamaan, kesehatan masyarakat, serta fakta ilmiah mengenai kandungan dan risiko penggunaan rokok elektrik.

Related posts

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG

2026-10-21
INDEF: 22 Persen UMKM Alami Penurunan Usaha Akibat MBG

INDEF: 22 Persen UMKM Alami Penurunan Usaha Akibat MBG

2026-10-21

“Saya mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan berbagai risiko kesehatan. Kajian mengenai vape perlu dilakukan secara mendalam agar menghasilkan panduan yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Netty, Selasa (20/10).

Ia menegaskan, kewenangan untuk mengkaji dan menetapkan fatwa berada pada MUI. Karena itu, proses tersebut perlu dihormati agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan keagamaan yang kuat dan mempertimbangkan bukti ilmiah yang relevan.

Di sisi lain, Netty menilai pengawasan terhadap peredaran dan kandungan cairan vape juga perlu diperkuat.

“Pemeriksaan terhadap produk yang beredar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang,” katanya.

“Jika ditemukan produk yang mengandung narkotika atau zat terlarang, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Pengawasan juga perlu diarahkan pada rantai distribusi agar masyarakat terlindungi dari produk yang membahayakan,” jelasnya.

Netty juga menekankan pentingnya edukasi kesehatan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Menurutnya, rokok elektrik tidak boleh dipersepsikan sebagai produk yang sepenuhnya aman, terlebih ketika risiko penggunaannya belum dipahami secara memadai oleh masyarakat.

Ia mendorong sinergi antara MUI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Polri untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan sampai generasi muda terpapar risiko kesehatan atau menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika melalui produk yang mudah diakses. Pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran,” tambahnya.

Netty berharap kajian yang dilakukan MUI dapat menjadi bagian dari upaya bersama membangun kesadaran masyarakat tentang penggunaan vape secara bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan publik.

“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang memadai. Dengan kolaborasi berbagai pihak, kita berharap upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat berjalan semakin optimal,” tutupnya.***

Tags: dprKajian Fatwa VapeNetty Prasetiyani
Previous Post

INDEF: 22 Persen UMKM Alami Penurunan Usaha Akibat MBG

Next Post

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG

Next Post
103 Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG

Please login to join discussion
103 Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG

2026-10-21

Kajian Fatwa Vape Didukung DPR

2026-10-21
INDEF: 22 Persen UMKM Alami Penurunan Usaha Akibat MBG

INDEF: 22 Persen UMKM Alami Penurunan Usaha Akibat MBG

2026-10-21
Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Cendikia Peutrang Nanggroe Ajak Warga Aceh Kibarkan Bendera Alam Peudeung

2026-10-21

BRI Tebar Promo Cashback 30 Persen Kulineran

2026-10-21
Prabowo Terima DEN di Istana, Bahas MBG hingga Reformasi Pasar Modal

Prabowo Terima DEN di Istana, Bahas MBG hingga Reformasi Pasar Modal

2026-10-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In