Rabu, Oktober 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Karang Taruna Kota Makassar Minta Polda Sulsel Rampungkan Penyelidikan Kasus Konten Asusila NRL

Hal itu disampaikan Muh. Radhinal Djamaluddin selaku Bidang Hukum Karang Taruna Kota Makassar

redaksi by redaksi
2024-03-14
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Karang Taruna Kota Makassar Minta Polda Sulsel Rampungkan Penyelidikan Kasus Konten Asusila NRL

Foto: Bidang Hukum Karang Taruna Kota Makassar Muh. Radhinal Djamaluddin, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)– Karang Taruna Kota Makassar minta Polda Sulses rampungkan penyelidikan kasus konten asusila NRL, seorang selebgram yang merupakan kaum LGBT. Hal itu disampaikan Muh. Radhinal Djamaluddin selaku Bidang Hukum Karang Taruna Kota Makassar.

“Kami berharap setelah ini  pihak penyidik bisa lebih memperhatikan proses percepatan untuk merampungkan penyelidikan ini termasuk dalam hal pemeriksaan saksi ahli untuk kemudian dilakukan gelar perkara,” harapnya, lewat keterangan tertulis kepada media, kemarin.

Radhinal menyampaikan bahwa konten-konten asusila dan pornografi adalah konten yang tentunya bertentangan dengan etika moral, agama, Pancasila dan hukum di Indonesia. Konten seperti ini kata dia adalah hal yang sangat berbahaya karena mampu edukasi buruk  kepada generasi kita,  yang tentunya akan berdampak buruk terhadap psikologi dan tingkah laku para generasi kita.

Related posts

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

“Olehnya tentunya kita harap aparat kepolisian Polda Sulsel, dalam hal ini pihak penyidik di Ditkrimsus  untuk bisa segera  melakukan  pemeriksaan terhadap saksi ahli dan merampungkan proses penyelidikan. Tentunya kita berharap kasus ini dapat segera naik ke tingkat sidik dan segera di lakukan penetapan tersangka,” kata dia.

Kemarin, Rabu, 13 Maret 2024, pemeriksaan saksi-saksi terhadap dugaan konten asusila yang diperankan oleh kaum LGBT berinisial NRL telah selesai. Kasus ini dilaporkan oleh salah satu kader Karang Taruna Kota Makassar atas nama Rusdy.

Pelaporan ini didasari karena terlapor  yang merupakan kaum LGBT adalah seorang selegram dengan jumlah follower kurang lebih 254 ribu.

Oknum diduga dengan sengaja memberi edukasi buruk kepada masyarakat tentang hubungan sesama jenis serta memposting konten-konten yang diduga sebagai konten asusila.

Kadernya melaporkan masalah ini ke Polda sejak 2 Januari 2024 dan aparat baru bisa merampungkan pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Maret 2024.

“Kasus ini sudah berjalan hampir 3 bulan. Walau berkesan lambat tetapi kami dari Karang Taruna Kota Makassar tetap mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah memeriksa saksi pelapor,” imbuhnya.

(Verry/parade.id)

Tags: #KarangTaruna#Sosial
Previous Post

Irjen Kemendagri Minta Pemda Operasi Pasar dalam Rangka Pengendalian Harga Beras

Next Post

KAI Daop 4 Terapkan Perjalanan KA Memutar, Imbas Banjir di Beberapa Titik

Next Post
INKA akan Bangun Jalur Kereta Api Menghubungkan Mali-Senegal di Afrika

KAI Daop 4 Terapkan Perjalanan KA Memutar, Imbas Banjir di Beberapa Titik

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

2026-10-06
Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

2026-10-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In