Selasa, Mei 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kata MA soal Aktifnya Kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Sebagai Hakim

redaksi by redaksi
2025-01-03
in Hukum
0
Kata MA soal Aktifnya Kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Sebagai Hakim
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Terkait dengan Pengaktifan kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, sebagaimana diketahui Nawawi Pomolango sebelumnya telah diangkat sebagai Pimpinan KPK, dan Albertina Ho diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK masing-masing untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, di mana ebelum diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan masing-masing menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

“Maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2011 yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan Hakim,” kata Ketua MA lewat Jubir MA Agung Yanto, Kamis.

Related posts

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

2026-05-04
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21

“Untuk itu Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Hakim kepada Presiden, dan berdasarkan Kepres Nomor 18/P Tahun 2020 yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sebagai Hakim sejak akhir Desember 2019,” imbuh Jubir.

Dengan berakhirnya tugas sebagai Pipimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dalam Kepres Nomor 161/P Tahun 2024, maka Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim kepada Presiden, dan berdasarkan Kepres Nomor 162/P Tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.

Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai pimpinan KPK, yang jabatan tersebut dapat dipersamakan dengan jabatan eselon satu.

“Maka Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan terhadap Sdr. NawawiPomolango, S.H., M.H. dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” tutupnya.*

Tags: Albertina Ho
Previous Post

Sambut Baik Partai Ummat atas Putusan Terbaru MK

Next Post

Sekretaris FKUB DKI Jakarta Apresiasi Pelaksanaan Operasi Lilin 2024-2025

Next Post
Sekretaris FKUB DKI Jakarta Apresiasi Pelaksanaan Operasi Lilin 2024-2025

Sekretaris FKUB DKI Jakarta Apresiasi Pelaksanaan Operasi Lilin 2024-2025

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

2026-05-04

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

2026-05-03
Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

2026-05-03

Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

2026-05-01
Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

2026-05-01
Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

2026-04-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

    Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In