Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tata kelola kecerdasan buatan (AI) tidak boleh menggeser tanggung jawab manusia dan lembaga negara

redaksi by redaksi
2026-10-12
in Nasional, Politik
0
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Foto: ilustrasi (AI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tata kelola kecerdasan buatan (AI) tidak boleh menggeser tanggung jawab manusia dan lembaga negara. Hal itu disampaikannya dalam pidato kunci pada Konferensi Internasional Demokrasi dalam Ketahanan Nasional 2026 di Universitas 11 Maret. Pidato bertema Governing Artificial Intelligence for Democracy itu diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Ahad (11/10/2026).

Yusril membuka pidato dengan menyebut tema konferensi sebenarnya menyentuh persoalan yang jauh lebih tua daripada AI. “Kekuasaan dibentuk, dijalankan, dibatasi, dan pada akhirnya dipertanggungjawabkan bagaimana,” ujarnya.

Related posts

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12

Tesis: Mesin Tidak Melahirkan Kewenangan

Ia mengajukan tesis bahwa persoalan pokok tata kelola AI bukan memberikan hukum kepada mesin. “Persoalan pokok dalam tata kelola AI bukanlah bagaimana kita memberikan hukum kepada mesin, melainkan bagaimana memastikan bahwa manusia dan lembaga yang menggunakan mesin tetap berada di bawah hukum,” katanya.

Menurutnya, tugas itu secara konseptual adalah konstitusionalisasi kekuasaan algoritmik, yakni menempatkan penggunaan AI di bawah prinsip legalitas, hak asasi manusia, akuntabilitas, dan pengawasan demokratis.

Yusril mengulang pernyataannya dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada 27 Agustus 2025. “Di balik setiap algoritma ada manusia yang bertanggung jawab. Saya tetap berpegang pada prinsip itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia, AI belum diakui sebagai subjek hukum yang memikul tanggung jawab. Karena itu, rantai tanggung jawab tidak boleh berhenti pada mesin. “Betapun akurat sebuah model, akurasi tidak memberi hak untuk memerintah. Kewenangan lahir dari hukum,” tegasnya.

Lima Persoalan Konstitusional

Yusril memetakan lima persoalan konstitusional jika AI digunakan dalam ranah kekuasaan publik.

  1. Kewenangan dan tanggung jawab. Ia menyebut keputusan mungkin tetap ditandatangani manusia, tetapi penilaian sesungguhnya bisa berpindah kepada mesin. Ia merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan harus dilakukan pejabat yang berwenang. “Teknologi tidak mengubah sumber kewenangan itu. Justru ketika proses semakin otomatis, tuntutan terhadap kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang menjadi semakin besar,” katanya.
  2. Keadilan prosedural. Warga yang terkena keputusan berbasis AI, menurut Yusril, tidak perlu memahami ribuan baris kode. Yang penting adalah mengetahui apakah AI digunakan, faktor apa yang memengaruhi keputusan, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana keberatan dapat diajukan. “Semakin kompleks satu sistem, semakin tidak adil apabila beban untuk memahami kompleksitas itu dipindahkan kepada warga,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kekuasaan yang tidak dapat dijelaskan dan tidak dapat digugat adalah kekuasaan yang sukar untuk dikendalikan.”

Yusril mencontohkan pengalaman pribadinya saat hendak mendaftarkan kapal ke Kementerian Perhubungan. Permohonannya ditolak karena sistem hanya mengizinkan perseroan terbatas. “Saya bilang, ‘Apa masalahnya?’ Dia bilang, sistem mengatakan begitu,” tuturnya. Petugas pun tidak dapat mengubah cara kerja komputer. “Saya harus bikin PT untuk mendaftarkan kapal hanya untuk pergi mancing di laut,” kata Yusril. Ia mengingatkan bahwa di balik mesin selalu ada programmer dan pihak yang bertanggung jawab.

  1. Kesetaraan. Yusril mengingatkan bahwa keputusan berbasis data tidak otomatis bebas diskriminasi, karena data historis dapat membawa bias lama. “Kita sering menganggap angka lebih objektif daripada manusia. Padahal angka yang dihasilkan oleh sistem AI juga berasal dari berbagai pilihan, mulai dari data yang digunakan, tujuan yang ditetapkan, batasan yang dibuat, hingga pengecualian yang diberikan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berpikir kritis di tengah arus informasi. “Saya tidak ingin dibodohi dengan artificial intelligence, tidak ingin dibodohi dengan arus informasi yang semena-mena mendikte kita,” katanya. Sebagai contoh, ia menyinggung klaim viral bahwa paspor Malaysia lebih kuat daripada paspor Indonesia. Menurutnya, hal itu terjadi antara lain karena keanggotaan negara-negara Persemakmuran yang memiliki perjanjian bebas visa.

  1. Privasi, data, dan batas pengawasan negara. Yusril menyebut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memberi kerangka dasar bagi hak subjek data. Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian tak terpisahkan dari hak atas perlindungan diri pribadi dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Ia mengungkit kembali istilah “negara panoptikon” yang ia pakai dalam kuliah di Unpad, untuk menggambarkan bahaya ketika kemampuan menghimpun data biometrik, pengenalan wajah, dan jejak digital berkembang lebih cepat daripada mekanisme pengendalinya. “Tidak setiap hal yang secara teknis mungkin dilakukan dengan sendirinya sah dilakukan oleh negara,” tegasnya. Menurutnya, di antara kemampuan teknis dan tindakan negara selalu ada pertanyaan soal dasar hukum, kebutuhan, proporsionalitas, dan perlindungan hak.

Di sisi lain, ia menilai kejahatan siber sebenarnya lebih mudah dilacak. “Apa pun bentuk kejahatan, kejahatan itu selalu meninggalkan jejak,” katanya. Ia mencontohkan penipuan yang mencatut namanya untuk meminta transfer uang kepada seorang kawan. Pelakunya, kata dia, dengan mudah dilacak berada di sebuah lembaga pemasyarakatan di Deli Serdang.

  1. Integritas ruang informasi demokratis. AI generatif, menurut Yusril, menurunkan drastis biaya pembuatan teks, gambar, suara, dan video, termasuk untuk memalsukan sesuatu. Ia menilai demokrasi memerlukan syarat epistemik paling dasar: “Warga harus cukup mampu mengetahui siapa yang berbicara kepada mereka dan berdasarkan informasi apa mereka membuat pilihan politik.”

Meski begitu, ia mengingatkan agar penanganan manipulasi digital tidak menjadi alasan membatasi kritik. Yang lebih tepat, ujarnya, adalah membangun kewajiban proporsional soal asal-usul dan pelabelan konten sintetis, memperjelas tanggung jawab atas peniruan yang merugikan, dan menyediakan mekanisme koreksi yang cepat. Ia menyebut sejumlah negara sudah mewajibkan penandaan konten buatan AI. Pendekatan Uni Eropa yang berbasis tingkat risiko, menurutnya, patut dipelajari tanpa perlu disalin mentah-mentah.

Kekuasaan Privat dan Platform Digital

Yusril menyatakan kekuasaan mengatur informasi kini tidak hanya berada di tangan negara. Mesin pencari, sistem rekomendasi, platform media sosial, dan model generatif turut membentuk informasi yang dilihat publik. Menurutnya, jawabannya bukan menjadikan pemerintah pengendali setiap keputusan platform. “Akibat yang bersifat publik tidak dengan sendirinya menjadi kebal dari akuntabilitas hanya karena sumber kekuasaannya berada di tangan swasta,” ujarnya.

Posisi Indonesia dan Regulasi AI

Yusril mengungkapkan pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang tentang Satu Data ke DPR. Ia menyebut ia ikut menandatangani RUU tersebut bersama sejumlah menteri, dan Presiden telah mengeluarkan surat presiden untuk pembahasannya. Ia mengingatkan bahwa data kependudukan yang terintegrasi berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pemilu. Ia juga memperkirakan Indonesia cepat atau lambat akan menuju pemilu elektronik seperti Filipina, dan menyebut para pelaku kejahatan pun sudah bersiap memanipulasi penghitungan suara.

Ia menyampaikan bahwa pada Mei 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan pembahasan lintas kementerian atas rancangan peraturan presiden tentang etika AI dan peta jalan AI nasional telah rampung. Rancangan itu kini diproses di Sekretariat Negara untuk harmonisasi. “Rancangan keputusan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai hukum positif,” ujarnya, seraya menyebut arahnya menunjukkan tata kelola yang lebih sistematis, dengan kewajiban yang disesuaikan menurut sektor, risiko, dan dampak.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia pada 2024 menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menyelesaikan asesmen kesiapan AI UNESCO. “Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi pijakan dalam membangun tata kelola AI,” tegasnya. Artinya, teknologi harus menghormati martabat manusia, mencegah diskriminasi, menjamin akses yang adil, menempatkan tanggung jawab pada manusia, melindungi data, dan menyediakan jalan koreksi bagi warga yang dirugikan.

Lima Pekerjaan Kelembagaan

Yusril merinci lima agenda kelembagaan yang menurutnya harus dikerjakan serius:

  1. Membedakan penggunaan AI biasa dari penggunaan berdampak tinggi. Untuk sistem yang memengaruhi hak, status hukum, keselamatan, kebebasan, atau akses layanan publik, penilaian risiko dan dampak terhadap HAM perlu dilakukan sebelum sistem digunakan secara luas.
  2. Menjadikan pengadaan teknologi bagian dari tata kelola hukum. “Penggunaan sistem dari pihak swasta tidak mengalihkan tanggung jawab publik,” katanya. Kontrak perlu menjamin dokumentasi, pencatatan, hak audit, keamanan, penanganan insiden, dan penghentian sistem jika risikonya tak lagi dapat diterima.
  3. Menjaga peran manusia dalam memeriksa dan mengoreksi hasil sistem. “Jika pejabat hanya mengikuti atau menandatangani hasil yang diberikan oleh mesin, maka pengawasan tersebut menjadi formalitas,” ujarnya.
  4. Menerapkan tata kelola sepanjang siklus hidup sistem, mencakup pengujian, pemantauan kinerja, evaluasi bias, keamanan, pelaporan insiden, dan peninjauan berkala, bukan pemeriksaan sekali saja.
  5. Memperkuat kapasitas institusi. Pejabat, aparat penegak hukum, hakim, regulator, dan lembaga pengawas tidak perlu menjadi pakar teknologi, tetapi harus memahami dasar-dasarnya agar bisa mengajukan pertanyaan yang tepat dan menilai apakah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Yusril menyinggung Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 yang menempatkan Kemenko Kumham Imipas sebagai penyelenggara sinkronisasi dan koordinasi di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kementerian koordinator itu, katanya, bukan regulator teknis AI. Namun standar minimum soal legalitas, akuntabilitas, perlindungan hak, pencatatan keputusan, dan mekanisme koreksi “tidak semestinya berbeda-beda antarinstansi tanpa alasan yang sah”.

Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Peradilan

Di bidang imigrasi, Yusril menilai analitik dapat membantu membaca anomali dan mengarahkan sumber daya pemeriksaan. Namun jika penilaian otomatis memengaruhi perlakuan terhadap seseorang, harus tetap ada pejabat yang bertanggung jawab, data yang dapat diperiksa, dan alasan yang dapat dijelaskan. “Sistem pendukung keputusan jangan sampai secara diam-diam berubah menjadi pengambil keputusan,” ujarnya.

Di bidang pemasyarakatan, teknologi dapat membantu manajemen risiko dan perencanaan pembinaan. Namun ketika akibatnya menyentuh kebebasan atau hak warga binaan, “skor algoritmik tidak boleh menggantikan penilaian hukum oleh otoritas yang berwenang”.

Terkait persoalan yang belakangan terjadi di Cibinong, Depok, Yusril mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi pada Jumat mendatang. Rapat itu melibatkan jajaran Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak, dan BNN. “Saya bermaksud untuk mencari tahu akar persoalannya,” katanya.

Ia menyebut lebih dari 60 persen warga binaan di lembaga pemasyarakatan merupakan kasus narkotika. Menurutnya, Presiden berulang kali meminta kemungkinan pemberian amnesti bagi narapidana narkotika yang menjadi korban pengguna. Namun saat diverifikasi, sebagian besar yang ditahan ternyata pemakai sekaligus pengedar. Ia menilai pusat rehabilitasi masih terbatas dan perubahan mendasar pada undang-undang narkotika dan psikotropika diperlukan. “Keadaan itu sangat kompleks dan sangat rumit,” ujarnya.

Dalam penegakan hukum dan peradilan, Yusril mengakui manfaat AI untuk menelusuri ribuan peraturan, membandingkan yurisprudensi, dan menganalisis bukti digital. Berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, ia mengatakan pekerjaan membaca berkoper-koper dokumen yang dulu memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diringkas AI dalam hitungan menit. Namun ia menegaskan, “Mesin tidak mempunyai legitimasi untuk menentukan apakah yang adil, sampai di mana kewenangan negara boleh digunakan, atau bagaimana dua hak yang saling bertentangan harus diseimbangkan.”

Menurutnya, pembelaan di pengadilan tidak bisa diserahkan kepada mesin. “Tetap otak dan hati kita yang berbicara,” kata Yusril. Ia menambahkan bahwa tugas advokat bukan semata membebaskan orang dan tugas jaksa bukan semata menghukum, karena yang hendak ditegakkan adalah kebenaran materiil.

Kedaulatan Digital dan Keadilan Global

Yusril menegaskan kedaulatan digital bukan sikap menutup diri terhadap teknologi asing, melainkan kemandirian negara mengelola ruang digitalnya secara rasional. Hal itu mencakup kemampuan menetapkan aturan bagi teknologi yang beroperasi di wilayahnya, melindungi privasi warga, mengaudit sistem digital yang berdampak pada kepentingan umum, serta mengembangkan talenta lokal dan infrastruktur komputasi nasional.

Ia juga menyoroti dimensi keadilan global. “Kita tidak ingin dunia terbagi antara negara-negara yang merancang model, menguasai komputasi, dan menentukan standar, sementara negara lain hanya menjadi pasar, pemasok data, dan pengguna,” ujarnya. Ia menyebut Global Digital Compact menempatkan peningkatan kapasitas negara berkembang sebagai bagian dari agenda tata kelola AI internasional.

Yusril menilai hukum memang hampir selalu bergerak lebih lambat daripada teknologi, tetapi itu tidak berarti hukum akan kalah. Hukum, katanya, tidak perlu mengejar setiap versi model, melainkan bekerja pada pertanyaan yang lebih tahan lama: siapa yang boleh mengambil keputusan, dari mana kewenangannya, data apa yang boleh digunakan, alasan apa yang harus diberikan, bagaimana keputusan diuji, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan.

“Semakin besar dampaknya terhadap hak asasi manusia, semakin ketat pula aturan hukum yang wajib diterapkan,” katanya. Ia menambahkan, “Indonesia memerlukan pemerintahan yang cukup cakap untuk memanfaatkan teknologi, tetapi juga cukup tertib untuk membatasi dirinya sendiri.”

Ia menutup pidatonya dengan penegasan bahwa legitimasi kekuasaan publik tidak lahir dari kecerdasan mesin. “Ia lahir dari hukum, dan dalam negara demokrasi pada akhirnya adalah pada rakyatnya sendiri,” ujarnya. Menurut Yusril, makna terpenting governing artificial intelligence for democracy adalah “bukan membuat demokrasi mengikuti logika mesin, namun memastikan agar mesin tetap bekerja di bawah logika konstitusi”.

Tags: #HukumKecerdasan Buatan AIKonstitusi IndonesiaYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Next Post

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

Next Post
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

Please login to join discussion
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In