Rabu, Agustus 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kedudukan AD/ART Partai di UU Parpol

redaksi by redaksi
2021-11-22
in Hukum, Nasional, Politik
0
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

Foto: dok. jpnn.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mengatakan bahwa tidak ada dalam UU Parpol, memberi wewenang delegasi kepada parpol untuk membetuk AD/ART. Kalaupun pembentukan AD/ART dilihat dari sudut pemberian wewenang lebih tepat sebagai wewenang atribusi bukan delegasi.

“Wewenang delelgasi yaitu suatu wewenang yg diberikan suatu organ pemerintahan kepada organ atau badan yang sebenarnya tidak memiliki wewenang. Sedangkan Parpol, ada atau tidak ada UU parpol, tetap memiliki wewenang membentuk AD ART yang mengikat di internal partai ybs,” kata dia, Senin (22/11/2021).

Related posts

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19

Pengaturan AD/ART dalam UU Parpol disebut olehnya hanya terkait pembatasan ruang lingkup minimal yangg harus diatur dalam AD/ART, bukan pemberian wewenang delegasi. Adapun materi AD/ART sepenuhnya wewenang parpol yang bersangkutan.

“Wewenang atribusi adalah wewenang yang diberikan UU, melekat pada suatu badan atau organ lemerintahan. Begitulah posisi parpol dalam membentuk AD ART,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

“Sama dengan Ormas atau organisasi sipil lainnya yang memiliki wewenang atribusi membentuk AD ART.”

Atas dasar wewenang atribusi itu, lanjut dia, Parpol bebas mengatur apa pun materi AD/ART, sepanjang tidak melanggar larangan atau batasan yang ditentukan UU, yang mengatur Parpol. Pemerintah bahkan pengadilan tidak berwenang mengintervensi terlalu jauh aturan internal parpol.

Kalau ada pelanggaran atas larangan atau pembatasan UU, hanya Pemerintah yang memiliki wewenang, dengan tidak menyesahkan AD/ART itu atau MK membubarkan parpol yang bersangkutan atas permohonan pemerintah.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, jika pemerintah mengesahkan juga AD/ART yang dianggap melanggar larangan atau pembatasan maka PTUN-lah yang berwenang memutuskan sah tidaknya penyesahan itu, bukan JR ke Mahkamah Agung, karena penyesahan menteri adalah keputusan deklaratif.

“Sebenarnya UU memeberi jalan keluar yang elegan menyelesaikan masalah perselisihan AD ART, yaitu penyelsaian internal di parpol baik oleh mahkamah partai atau mekanisme musyawarah pengambilan keputusan tertinggi di parpol ybs, bukan ke pengadilan.”

Partai politik bukanlah organ atau lembaga negara. Jika parpol organ atau lembaga negara, maka negara berkewajiban untuk membiayai dan ada eselonisasi jabatan di Parpol. Sebab Parpol dibentuk rakyat dan membiayai dirinya, parpol memiliki kebebasan menentukan aturan internalnya.

“UU Parpol juga tidak menentukan eksistensi parpol sebagai lembaga atau organ negara, tetapi menempatkan parpol sebagai lembaga sipil dalam perspektif Pasal 28 UUD, yaitu bentuk perwujudan hak dan kebebasan berserikat yang dijamin oleh negara.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Pakar#UUPartaipolitik
Previous Post

Pertemuan Menhan Prabowo dengan Pangeran Bahrain Salman di Sela IISS Manama

Next Post

Aliansi Mahasiswa Bersuara Sultra Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Next Post
Aliansi Mahasiswa Bersuara Sultra Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Aliansi Mahasiswa Bersuara Sultra Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In