Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemendikbud Siapkan Modul Pembelajaran untuk Pendidikan Jarak Jauh

redaksi by redaksi
2020-07-11
in Nasional, Pendidikan
0
Kemendikbud Siapkan Modul Pembelajaran untuk Pendidikan Jarak Jauh
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan pihaknya menyiapkan modul pembelajaran untuk membantu penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ).

“Kami menyiapkan modul pembelajaran yang bisa dipakai siswa untuk belajar secara mandiri di rumah, terutama untuk siswa yang daerahnya tidak terjangkau jaringan internet,” ujar Hamid di Jakarta, Jumat.

Related posts

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08

Modul yang disusun Kemendikbud tersebut lebih ringkas dan mudah dipahami oleh siswa. Siswa dapat belajar sendiri melalui modul tersebut. Kemendikbud juga menyiapkan video pembelajaran yang bisa ditonton siswa selama pembelajaran dari rumah.

Untuk persiapan PJJ di daerah yang berada di zona hijau, Kemendikbud melakukan penyesuaian kompetensi dasar dan penyiapan modul. Penyesuaian kompetensi dasar itu dilakukan agar pembelajaran di rumah tidak terlalu berat.

Hamid memberi contoh, untuk kelas tiga SD, terdapat 26 kompetensi dasar, namun diintegrasikan dan dipilih yang penting, akhirnya menjadi 16 kompetensi dasar.

“Hasil evaluasi Kemendikbud hanya 20 persen guru yang melakukan adaptasi kurikulum selama masa pandemi,” katanya.

Selain itu, Kemendikbud juga menyelenggarakan pelatihan bagi para guru agar memiliki kecakapan dalam melakukan PJJ. Dari hasil evaluasi Kemendikbud, sekitar 60 persen guru yang tidak memiliki kendala infrastruktur belum mempunyai kecakapan yang optimal untuk mengintegrasikan PJJ dengan perangkat digital.

“Kami berharap pelaksanaan PJJ pada tahun ajaran baru berjalan lebih baik lagi dari sebelumnya,” harap Hamid.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa sekolah yang bisa dibuka pada tahun ajaran baru hanya untuk sekolah yang berada di zona hijau. Sedangkan sekolah pada zona merah, kuning dan oranye masih melanjutkan pembelajaran di rumah pada tahun ajaran baru.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Kemendikbud#Nasional#Pendidikan
Previous Post

Cerberus Terdeteksi Lagi, Bersembunyi di Aplikasi

Next Post

Wamendag: Pandemi Covid-19 Tak Halangi Upaya Perluas Pasar Ekspor

Next Post
Wamendag: Pandemi Covid-19 Tak Halangi Upaya Perluas Pasar Ekspor

Wamendag: Pandemi Covid-19 Tak Halangi Upaya Perluas Pasar Ekspor

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In