Jumat, Januari 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemendikbud: Tunjangan Profesi Guru Kedepankan Lima Prinsip

redaksi by redaksi
2020-07-19
in Nasional, Pendidikan
0
Kemendikbud: Tunjangan Profesi Guru Kedepankan Lima Prinsip
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan tunjangan profesi guru mengedepankan lima prinsip, yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.

“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Kemendikbud menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK telah dilakukan sejak Tahun 2019 dengan pertimbangan lima prinsip tersebut. Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memperhatikan pemenuhan delapan standar nasional pendidikan, yakni standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan oleh satuan pendidikan, termasuk SPK.

Selanjutnya, kata dia, merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia pada SPK.

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Pemberian tunjangan profesi kepada guru, kata Evy Mulyani, tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.

“Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” ujar Evy.

Dengan pemberian tunjangan profesi, kata dia, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Kemendikbud #Tunjangan#Nasional#Pendidikan
Previous Post

Kementerian PUPR Dukung Demak Sebagai Destinasi Ekowisata Religi

Next Post

Peretas Twitter Ternyata Sekelompok Anak Muda

Next Post

Peretas Twitter Ternyata Sekelompok Anak Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In