Jumat, Februari 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Kemenkeu Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir 2021

redaksi by redaksi
2021-01-15
in Ekonomi, Nasional
0
Sri Mulyani Jelaskan Kriteria Pemda Terima Dana Pemulihan Ekonomi

Foto: dok. antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama memaparkan berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan COVID-19 yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021.

“Terdapat perubahan ketentuan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” katanya di Jakarta, Jumat.

Related posts

KPK Diminta Dikembalikan ke UU Lama

2026-02-20
Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

2026-02-19

Hestu menyatakan saat ini bukan hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Hestu menuturkan untuk fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berdasarkan PMK- 143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19.

Secara rinci insentif pajak itu adalah PPN DTP yang dapat dinikmati oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Kemudian industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat penanganan COVID-19 serta Wajib Pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat penanganan COVID-19 dari industri farmasi tersebut.

Fasilitas pembebasan pemungutan atau pemotongan PPh turut diperpanjang hingga 31 Desember 2021 yaitu meliputi Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, serta pihak lain yang ditunjuk.

Pasal 22 atas pembelian bahan baku memproduksi vaksin atau obat penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Pasal 22 atas penjualan barang penanganan COVID- 19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.

Pasal 21 atas penghasilan yang diterima WP orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan COVID-19.

Pasal 23 atas penghasilan yang diterima WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain penanganan COVID-19.

Sementara untuk insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 adalah pajak penghasilan masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah COVID-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta.

Secara rinci fasilitas pajak tersebut meliputi tambahan pengurangan penghasilan neto WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga dan sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Kemudian juga pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan serta pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021 atau dapat mengunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.

*Sumber: antaranews.com

Previous Post

LTMPT Ingatkan Lulusan SMK Lanjutkan pada Jenjang Sarjana Terapan

Next Post

Kemendes Peringati Tujuh Tahun Lahirnya UU Nomor 6/2014 tentang Desa

Next Post

Kemendes Peringati Tujuh Tahun Lahirnya UU Nomor 6/2014 tentang Desa

KPK Diminta Dikembalikan ke UU Lama

2026-02-20
Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

2026-02-19
Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

2026-02-19

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In