Kamis, September 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Kemenkeu Usul Wajibkan Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau NPWP

redaksi by redaksi
2020-08-03
in Ekonomi, Nasional
0
Kemenkeu Usul Wajibkan Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau NPWP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya regulasi untuk mewajibkan setiap layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memperkuat pengelolaan data keuangan negara.

“Data itu harus bisa tertata dengan baik dan harus ada interoperabilitas dengan data keuangan keseluruhan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto dalam webinar Satu Data Indonesia (SDI) di Jakarta, Senin.

Related posts

Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak Pekerja Berupah di Bawah 10 Juta

2025-09-18

Menurut dia, dengan basis NIK dan atau NPWP diharapkan menjadi jangkar utama dalam meningkatkan interoperabilitas (pertukaran informasi) antar-sistem baik internal maupun eksternal pemerintah.

Contohnya, lanjut dia, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sekitar 30 juta keluarga penerima manfaat yang terdata menggunakan NIK.

Direktorat di bawah Kemenkeu, lanjut dia, seperti Ditjen Pajak, Bea Cukai, serta kementerian dan lembaga lain, sudah terhubung dengan sistem di Kemenkeu menggunakan NIK atau NPWP sebagai basis data.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu DataIndonesia (SDI).

Keberadaan aturan data ini bertujuan agar pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.

Data yang tersedia termasuk pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, hingga reformasi birokrasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) merupakan anggota dewan pengarah dalam SDI, bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik dan Badan Informasi Geospasial.

Kemenkeu juga berdiri sebagai salah satu pembina data yakni sebagai Pembina Data Keuangan Negara.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Kemenkeu#Nasional#NIK#NPWP
Previous Post

BPS: Indeks Demokrasi Indonesia Meningkat

Next Post

Jaksa KPK Tolak Permohonan “Justice Collaborator” Wahyu Setiawan

Next Post
Jaksa KPK Tolak Permohonan “Justice Collaborator” Wahyu Setiawan

Jaksa KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Wahyu Setiawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak Pekerja Berupah di Bawah 10 Juta

2025-09-18
GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

2025-09-17

Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri Independen

2025-09-15
Warga Dapil Kecewa dan Tolak Saraswati Mundur dari Kursi DPR: Beliau Kerja Nyata

Warga Dapil Kecewa dan Tolak Saraswati Mundur dari Kursi DPR: Beliau Kerja Nyata

2025-09-14
GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

2025-09-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Rembuk Pemuda Jakarta Sebut Mundurnya Saraswati Alarm Hilangnya Suara Pemuda di Senayan

    Rembuk Pemuda Jakarta Sebut Mundurnya Saraswati Alarm Hilangnya Suara Pemuda di Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri Independen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In