Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat, Rachland Nashidik menyatakan bahwa Pimpinan DPR RI tidak hanya menjadi “speaker”, juru bicara, dari keputusan-keputusan yang diambil oleh sidang-sidang DPR. Mereka, kata Rachland, tak memiliki otoritas untuk bertindak sendiri di luar sidang DPR.
“Jadi absahkah mereka menyetujui revisi UU Omnibus padahal tak memiliki otoritas?” tanya dia, kemarin (25/10/2020), di akun Twitter-nya.
Rachland berpandangan, bahwa mereka semua yang menyepakati revisi UU Omnibus Law, yang padahal sudah disahkan rapat paripurna DPR, pimpinan DPR tak bermaksud melecehkan Konstitusi. Mereka, kata dia, hanya menggampangkan saja.
“Tapi selain tidak bisa, kualitas yang mengecewakan itu tak boleh dibiarkan. Badan Kehormatan DPR perlu bekerja.”
Sebagaimana diketahui, UU Omnibus Law ini terus dipersoalkan. Tidak hanya terkait isi, melainkan terkait adanya pasal yang diduga hilang ketika dilakukan revisi.
Sehingga jumlah halamannya pun dinilai tak pernah sama, baik ketika sebelum dan sesudah disahkan, maupun ketika di-share ke publik. Ada yang jumlah halamannya 1.000-an lebih, ada yang hanya 800-an.
(Robi/PARADE.ID)