Kendari (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Konsorsium Mahasiswa Bersatu Sulawesi Tenggara turun ke jalan terkait adanya dugaan tindakan represif kepolisian terhadap mahasiswa dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa tanggal 26 September 2020 lalu.
Dalam aksinya, massa meminta keadilan atas tindakan represif terhadap Kaharudin (Mahasiswa IAIN UHO) dan Masyarakat Pekerja Buruh Bangunan yang dipukuli saat Aksi Memperingati Almarhum Randi dan Yusuf pada tanggal 26 September 2020.
“Kami meminta penyelesaian atas meninggalnya Rendi dan Yusuf belum terselesaikan permasalahan tersebut. Juga kami meminta keadilan kepada Kapolda Sultra untuk menanggapi terkait Helikopter yang diterbangkan saat aksi Unras pada tanggal 26 September 2020,” demikian pinta koordinator aksi Muhammad Sulhijah, Senin (5/10/2020), di Polda Sultra.
Menurut Kombes Pol. Bambang Satriawan, terkait hal iti, dengan adanya laporan tentang tindakan represif terhadap mahasiswa diakuinya belum ada yang masuk ke KSPT, yang masuk laporan baru ada satu yaitu laporan represif atau pengreusakan terhadap pedagang asongan.
“Berarti adik-adik baru mau laporan tentang tindakan represif anggota Polda,” kata dia, kepada 10 perwakilan massa di di Aula Ditreskrimum Polda Sultra.
“Tolong hari ini kalau adik-adik baru mau Laporan silahkan laporan, akan terima dan tindak lanjuti kalau punya alat bukti yang kuat tentang ciri-ciri Khusus Pelaku Represif sekarang juga laporan,” sambungnya.
Menurut dia, pengaduan itu tidak harus bentuk tertulis bisa langsung dan akan di bantu oleh petugas piket pada saat itu dan tugas polisi itu hanya sampai penyelidikan bukan memutuskan yang memutuskan itu adalah hakim atau kejaksaan.
Terkait helikopter yang diterbangkan di atas pengunjukrasa, pilotnya diakuinya sudah diproses di Propam dan tinggal menunggu sidang disiplin dan tinggal menunggu sangsi yang akan dijatuhi kepadanya, karena ia telah melanggar SOP jadi disidangkan melalui internal bukan di pengadilan umum.
(Reza/PARADE.ID)