Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ketua MUI Saksi Ahli Sidang JR MK soal Nikah Beda Agama

redaksi by redaksi
2022-09-26
in Nasional, Pendidikan
0
Ketua MUI Saksi Ahli Sidang JR MK soal Nikah Beda Agama

Foto: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kiai Cholil Nafis ketika menjadi saksi ahli dalam sidang Judicial Review (JR) MK RI soal pernikahan beda agama by virtual/tangkapan layar, dok. akun Twitter Cholil Nafis

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kiai Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam sidang Judicial Review (JR) MK RI soal pernikahan beda agama. Ada warga yang meyoal dilarangnya nikah beda agama.

“Saya tegaskan para ulama di organiasasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tdk sah dan haram,” kata dia, Senin (26/9/2022).

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Kiai Cholil mengutip UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 10: “Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Ketentuan UU, sah perkawinan apbila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Kembali ia mengutip UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1): “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Ini kata beliau menunjukan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

Di Kompilasi Hukum Islam, pasal 4, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 40 menyebut, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam”.

Di Pasal 44 KHI berbunyi, “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”.

Pasal 61 disebutkan: “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien”.

Adapun  sebab  turun ayat 221 ini, lanjutnya, yakni dari al-Muqatil bahwa Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi saw. untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang musyrikah. Sedangkan Ibnu Abi Martsad Muslim. Rasulullah SAW melarang menikahinya, lalu turunlah ayat ini.

Selain itu, Ibnu Katsir mengharamkan orang mukmin menikah dengan orang musyrikah yang menyembah berhala. Lalu ayat ini menggeneralisir hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah dan watsaniyah.

“Tetapi mengecualikan pernikahan muslim dg kitabiyah dg dalil al-Maidah ayat 5,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Abdullah bin Umar dan sahabat menyatakan, haram dan tidak sah menikah dengan Ahli Kitab karena mereka telah mengubahnya dan menyatakan bahwa Allah SWT adalah yang ketiga dari ketiga tuhan (trinitas). Maka sebenarnya mereka telah menyekutukan Allah SWT (syirik) dalam akidah.

Al-Mumtahanah ayat 10 ketika perempuan yang datang dari musyrik Mekkah dikecualikan jika setelah diuji ternyata ia beriman kepada Allah, maka tidak boleh dikembalikan kepada musyrikin Mekkah.

“Sebab mukmin tdk halal menikah dg wanita kafir dan muslimah tidak halal dinikahi laki-laki kafir,” tegasnya.

Di Keputusan MUI no. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, menyatakan tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut: Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Di Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989.

“Ulama NU  dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah,” ungkap Rais Syuriyah PBNU itu.

Sementara di Muhammadiyah, dalam keputusan Tarjih ke-22 tahun 1989 telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau ahlul kitab, dengan beberapa alasan, Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang pada zaman Nabi SAW.

Menurut dia, ulama sepakat pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram. Begitu juga pernikahan perempuan muslimah dengan musyrik, kafir atau kitabi hukumnya tidak sah dan haram.

“Pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan Kitabiyah (Yahudi atau Nasrani) ada perbedaan pendapat antara ulama salaf, namun ulama kontemporer khususunya ulama-ulama yang tergabung di ormas Islam di Indonesia sepakat hukum nikah beda agama secara mutlak tidak sah dan haram,” paparnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #MUI #MK#Nasional#Nikah#Pendidikan
Previous Post

Aksi PK SBPN-FBTPI Hari Ini: Tegakan Keadilan di Wilayah Objek Vital Nasional

Next Post

Peringatan Terbuka AS kepada Rusia soal Nuklir ke Ukraina

Next Post
Kemungkinan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina

Peringatan Terbuka AS kepada Rusia soal Nuklir ke Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In