Minggu, Desember 21, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ketum (K)SBSI Johannes Dartha Pakpahan Dilaporkan ke Polisi, terkait Ini

Laporan terisgister dengan nomor STILL/B/3708/VI/2023/SPKT/PMJ

redaksi by redaksi
2023-06-28
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Ketum (K)SBSI Johannes Dartha Pakpahan Dilaporkan ke Polisi, terkait Ini

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketum DPP (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI, Johannes Dartha Pakpahan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang yang bernama Anjar Mulyadi, melalui kuasa hukumnya Jandry Luhukay bersama tim lembaga JLP Law Office pada Selasa, 27 Juni 2023. Laporan terisgister dengan nomor STILL/B/3708/VI/2023/SPKT/PMJ.

Jandry Luhukay mengatakan, bahwa pelaporan itu dibuat lantaran Dartha diduga tidak membayarkan upah kepada kliennya, Anjar Mulyadi sehingga dinilai telah merugikan kliennya secara materi.

Related posts

Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

2025-12-21
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

2025-12-20

“Laporan tersebut karena Johannes Dartha Pakpahan selaku pimpinan Law Office Muchtar Pakpahan dan Associates tidak membayar sejumlah upah pada Anjar Mulyadi,” ucap Jandry, lewat keterangan persnya, kepada media.

Jandry menyampaikan kliennya terpaksa menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terhadap anak kandung (alm) Prof Muchtar Pakpahan, Johannes Dartha Pakpahan itu.

“Karena yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tuntutan klien kami, terkait kekurangan upah yang telah ditetapkan oleh Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 570 Tahun 2023,” ungkapnya.

“Tertanggal 17 Mei 2023 tentang  Perhitungan  dan Penetapan Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Berupa Kekurangan Pembayaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 s/d 2022 atas nama Anjar Mulyadi. Dengan total keseluruhan kekurangan upah sebesar Rp.102.213.230 (seratus dua juta dua ratus tiga belas ribu dua  ratus tiga puluh rupiah),” ungkapnya lagi.

Berdasarkan penetapan dan perhitungan tersebut, maka kata dia, Johannes Dartha Pakpahan pimpinan Law Office Muchtar Pakpahan dan Associates, diduga melanggar Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan tidak ada itikad baik dari rekan Johannes Dartha Pakpahan, yang merupakan Ketum (K)SBSI, juga Wakil Ketua Majelis Rakyat Partai Buruh, dinilai sangat menyakitkan hati dan menyengsarakan kliennya.

“Kami juga telah membuat Surat Perlindungan Hukum kepada Presiden Buruh sebanyak dua kali. Namun tidak ada respon positif dari Bung Ir Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dengan slogan ‘Negara Kesejahteraan’. Padahal ada seorang pengurus partai yang menyengsarakan anggotanya,” kata dia. Jandry dan (Alm) Prof. Muchtar Pakpahan memiliki kedekatan yang cukup akrab, bahkan dirinya mengaku sebagai anak ideologis.

Anjar Mulyadi sudah bekerja pada kantor Law Office Muchtar Pakpahan & Associates yang beralamat di Jalan Tanah Tinggi II No. 44B, sejak 29 April 2013 sampai 4 September 2022. Jangka waktu pengabdian Anjar cukup lama pada kantor hukum tersebut.

Jandry dan (alm) Prof. Muchtar Pakpahan juga disebut memiliki kedekatan yang cukup akrab, bahkan dirinya mengaku sebagai anak ideologis.

(Bram/parade.id)

Tags: #Dartha#Hukum#KSBSI
Previous Post

Jokowi adalah (Masalah) Kita: Wajib Diberhentikan

Next Post

Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN

Next Post
Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN

Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

2025-12-21
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

2025-12-20
Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

PP Pengupahan 49/2025 Ditolak KASBI: Hanya Perpanjang Rezim Upah Murah

2025-12-20
Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

2025-12-19
130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

2025-12-19
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UMP 2026 Rumusnya Dinilai Tidak Menjamin KHL

2025-12-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In