Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengomentari putusan atau vonis hukuman mati PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo. Tampak vonis mati terhadap Sambo diapresiasi oleh Mahfud, karena dinilai peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam.
“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,” kata Mahfud, Senin (13/2/2023).
Hakimnya, kata Mahfud, bagus, independen, dan tanpa beban.
“Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Sambo divonis mati karena dinilai bersalah telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
(Rob/parade.id)