Minggu, Oktober 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Komisi IX Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Sistem JKN

redaksi by redaksi
2026-10-05
in Nasional
0
Komisi IX Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Sistem JKN
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PARADE.ID–Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk mempercepat perbaikan tata kelola sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mempertimbangkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP_ dalam Laporan Hasil Audit atas Aset Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 P/HUM/2020, demi terciptanya ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang SJSN, dan UU BPJS.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI secara kehadiran fisik dan virtual dengan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Achmad Choesni, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (11/6/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.

Related posts

Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11

Rapat ini membahas terkait implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, terutama penanggulangan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan dengan mengedepankan prinsip ekuitas termasuk dalam hal menjamin manfaat pemeliharaan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas standar.

Melki, sapaan akrab politikus Partai Golkar itu menambahkan, kesimpulan rapat juga meminta kepada Pemerintah melakukan kajian formulasi baru terkait model pembiayaan (termasuk iuran kepesertaan) dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Kemudian Komisi IX DPR RI juga mendesak Pemerintah untuk melakukan kajian terkait kebijakan pembiayaan yang tepat dan adil bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri.

Selain itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk mempercepat kajian manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Standar, termasuk kesiapan tempat tidur (TT) kelas III dan kelas II di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), demi keberlangsungan program JKN. Kemudian, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah memformulasikan kebijakan agar tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Untuk membahas permasalahan dan solusi jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaan program JKN yang sehat dan berkelanjutan, Komisi IX DPR RI akan meminta Pimpinan DPR RI untuk mengundang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja (Raker).

Terakhir, masih kata Melki, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan dan DJSN untuk membantu tim kecil yang beranggotakan BPJS Kesehatan, DJSN, dan unsur serikat pekerja yang bertugas melakukan evaluasi dan perbaikan kepesertaan terutama tentang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tags: dpr
Previous Post

In Memoriam Prof. Sediono Tjondronegoro, Ilmuwan Kaum Tani

Next Post

Cara Mencairkan Daging Beku: Rendam Air Hingga Pakai Microwave

Next Post
Cara Mencairkan Daging Beku: Rendam Air Hingga Pakai Microwave

Cara Mencairkan Daging Beku: Rendam Air Hingga Pakai Microwave

Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11
Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

2026-10-11
Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In