Minggu, Oktober 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Komunikasi Forensik Praktis

redaksi by redaksi
2022-06-06
in Opini
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Yons Achmad
(Praktisi Komunikasi. Tinggal di Depok)

Pada sebuah acara talkshow televisi. Ngabalin, seorang pejabat kantor kepresidenan tak berkutik. Sebelumnya dia begitu memuji setinggi langit Ahok yang kini komisaris Pertamina. Tapi, lawan debat politiknya, Fadli Zon, hadir membawa satu lembar cetakan jejak digital. Sebuah foto Ngabalin yang menenteng poster “Ahok Pemecah Belah Bangsa”. Publik akhirnya bisa menilai sendiri makna tayangan tersebut.

Related posts

Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

2026-09-14
AS Paksa China Tutup Konsulat Houston Dalam 72 Jam

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

2026-05-08

Di kajian agama, kita mengenal istilah tafsir. Yaitu membaca tanda dengan ilmu pengetahuan, takwil membaca pesan dengan selera kita tanpa ada rujukan berarti, sementara talwin membaca pesan dengan kepentingan politik tertentu. Dalam ranah media sosial, semuanya itu kadang campur aduk tidak karuan. Hasilnya adalah kegaduhan-kegaduhan. Orang bicara apa saja, bebas bersuara apa saja tanpa basis pengetahuan yang mencukupi. Sebuah pertanyaan kecil, bagaimana ilmu komunikasi menjawab problem kontemporer demikian?

Kita masih ingat kasus Ahok yang menafsirkan ayat Al-Quran semaunya sendiri. Ngotot pula. Di media, terus membuat pernyataan-pernyataan atau narasi yang diarahkan untuk menutupi kesalahan yang dilakukan. Sama halnya dengan misalnya berbagai cara yang dilakukan pelaku kejahatan yang cenderung ingin menghindari jerat hukum. Di sini, sebuah studi yang menelisik adakah niat jahat yang disembunyikan dibalik ucapan-ucapannya menjadi penting. Maka, kemudian hadir apa yang disebut dengan komunikasi forensik.

Dalam dunia akademis, forensik tentu sebuah ilmu pengetahuan. Sama halnya ketika bicara komunikasi forensik. Tentu ada basis teorinya. Memang, berbeda-beda nama dan fokus perhatiannya. Hanya saja terdapat kesamaan dalam obyek pengamatan dan cara kerja setiap cabang forensik. Yaitu menemukan dan menafsirkan gejala-gejala fisik maupun non fisik yang terhubung langsung maupun tidak langsung dengan korban, pelaku, saksi serta lokasi dan waktu terjadinya kejahatan.

Dengan demikian, kita bisa memahami bagaimana komunikasi forensik sebagai ilmu menafsirkan bisa berguna dalam kehidupan praktis keseharian. Di mana, obyek komunikasi forensik adalah beragam jejak komunikasi yang ditinggalkan. Sedangkan inti dari komunikasi forensik adalah menafsirkan jejak-jejak komunikasi yang ditemukan, diteropong dengan keilmuwan memakai basis teori-teori komunikasi pemaknaan yang memadai. Komunikasi forensik dengan demikian berkepentingan menganalisis jejak pesan yang ditinggalkan pelaku.

Di ranah hukum, khususnya pengadilan, sebenarnya ahli komunikasi forensik bisa berperan menjadi saksi ahli. Yaitu memberikan kesaksian secara keilmuwan (saintifik). Sebagai saksi ahli, tentu tidak menyatakan benar atau salah kepada terdakwa karena yang demikian adalah ranah hakim. Tapi, memberikan perspektif keilmuwan yang bisa menjadi pertimbangan pengambilan keputusan.

Hanya, saja muncul pertanyaan. Siapa orang Indonesia yang misalnya benar-benar ahli komunikasi forensik? Atau misalnya punya “sertifikat” komunikasi forensik? Jawabnya, sependek pengetahuan saya adalah tidak ada.

Satu-satunya tokoh yang barangkali serius mengembangkan komunikasi forensik, sependek saya tahu hanya Prof. Ibnu Hamad, Guru Besar Ilmu Komunikasi UI. Di tahun 2017, tepatnya tangga 4 Maret. Dalam catatan “buku kecil” saya, pernah menghadiri diskusi tentang komunikasi forensik di Kedai Buku Cak Tarno, FIB UI dengan beliau sebagai pembicara. Yang hadir seingat saya hanya empat orang saja. Pemilik kedai (Cak Tarno), dua orang mahasiswa filsafat, dan saya sebagai penikmat kajian komunikasi kontemporer.

Hanya saja, entahlah, apakah sudah ada perkembangan terbaru soal komunikasi forensik? Apakah saat ini misalnya sudah ada mata kuliah komunikasi forensik pada kampus S1, S2, S3 Ilmu Komunikasi? Saya tidak tahu. Tapi, saya masih memandang di ranah praktis, komunikasi forensik perlu terus diperbincangkan dan dipraktikkan.

Di ranah pengadilan, komunikasi forensik dapat menjadi masukan demi tercapainya rasa keadilan.

Sementara, di ranah kehidupan keseharian, layaknya masyarakat kita yang sekarang begitu aktif di media sosial, kadang bebas menafsirkan apa saja seenaknya sendiri (semau gue).

Nah, ketika publik akrab dengan beragam teori pemaknaan untuk menafsirkan pesan, maka bisa menjadi pembelajaran publik. Layaknya penafsiran dengan memakai kaidah-kaidah ilmiah, maka bakal menghasilkan apa yang disebut dengan intersubyektivitas atau kesepahaman makna atas suatu pesan. Dengan begitu, kehidupan komunikasi publik bakal lebih bermakna dan tentu saja juga lebih beradab.

Tags: #Opini#Yons
Previous Post

FPI Reborn Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Next Post

FPI Merespons Adanya FPI Reborn yang Dukung Anies di Pilpres 2024

Next Post
FPI Reborn Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

FPI Merespons Adanya FPI Reborn yang Dukung Anies di Pilpres 2024

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11
Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

2026-10-11
Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In