Selasa, Oktober 27, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KontraS Apresiasi Masyarakat Aceh Selamatkan Pengungsi Rohingya

redaksi by redaksi
2020-06-27
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
KontraS Apresiasi Masyarakat Aceh Selamatkan Pengungsi Rohingya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Inisiatif masyarakat Aceh Utara dalam penyelamatan Pengungsi Rohingya dan penanganan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Utara, merupakan hal yang patut diapresiasi. Penanganan 99 Pengungsi Rohingya yang berada di Punteut, Kota Lhokseumawe sejak Kamis (25/06) sore, tidak dapat ditangani sendiri oleh masyarakat dan Pemda Aceh Utara. Pelibatan dan kerjasama antara unsur dan elemen lain dalam penanganan pengungsi ini harus dilakukan, terutama oleh Pemerintah Pusat.

Pengungsi Rohingya, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, saat ini ditempatkan di tempat penampungan sementara di bekas kantor imigrasi yang juga pernah dipakai pada 2016 lalu untuk penampungan sementara para pengungsi. Sebelumnya, para pengungsi Rohingya yang terombang-ambing di lautan sejak 22 Juni 2020 tersebut dibawa seusai Magrib dari Desa Lancok, sekitar 15 kilometer dari Kota Lhokseumawe. Mereka dibawa ke daratan oleh para nelayan setelah mendapat desakan dari para penduduk sekitar. Saat ini, sesuai dengan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19, seluruh Pengungsi Rohingya telah menjalani Rapid Test dan hasil seluruhnya dinyatakan non-reaktif.

Related posts

Netty Aher Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang yang Tolak Pasien Hamil hingga Meninggal

Netty Aher Ingatkan Kewaspadaan Influenza, 172 dari 400 Spesimen Positif

2026-10-27

Hari Dokter Nasional 2026: Apresiasi Tinggi bagi Garda Terdepan Kesehatan

2026-10-24

Kedatangan pengungsi Rohingya bukanlah situasi yang terjadi untuk pertama kalinya, namun telah terjadi sejak pecahnya konflik di Myanmar pada tahun 2015, yang mengakibatkan masyarakat Rohingya terpaksa menyelamatkan diri dan meninggalkan tempat tinggalnya. Pada awalnya pemerintah menolak dan ingin mengembalikan mereka ke laut, namun masyarakat berinisiatif untuk membantu, karena adanya hukum adat yang berlaku terkait dengan pertolongan dan solidaritas kepada sesama manusia. Inisiatif ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh masyarakat Aceh kepada pengungsi Rohingya.

Bertepatan dengan diselenggarakannya KTT ASEAN ke-36, perhelatan ini seharusnya menjadi momentum bagi para pemimpin ASEAN untuk mendesak Myanmar agar segera menyelesaikan konflik dan menghentikan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Myanmar. Penyelesaiankonflik ini juga sejalan dengan hasil rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB sebagai bentuk tindak lanjut Tim Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar.

Negara-negara di ASEAN juga perlu menerima para pengungsi Rohingya dan tidak saling menolak menghadapi kelompok rentan yang nyawanya kian terancam di tengah laut. Seluruh negara anggota ASEAN harus pula mengedepankan hak asasi manusia termasuk hak pengungsi, sehingga KTT ASEAN ini tidak hanya menjadi ajang pertemuan dan dialog kerja sama yang mengedepankan ekonomi, namun juga situasi krisis kemanusiaan, demokrasi dan keadilan yang terjadi di wilayah regional Asia Tenggara.

Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap para pengungsi tercakup dalam banyak instrumen hukum internasional, secara spesifik Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Indonesia, meskipun bukan negara pihak Konvensi 1951, telah memiliki Perpres No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang merumuskan secara spesifik terkait penanganan dan pertolongan termasuk penyediaan tempat penampungan. Indonesia juga memiliki dan menjadi pihak dalam beragam instrumentasi Hak Asasi Manusia yang harus dihormati dan dipenuhi.

Maka dari itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil ingin memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia sebagai berikut:

1. Segera membuat regulasi turunan yang bersifat teknis untuk penanganan pengungsi, terutama setelah Perpres 125/2016 dikeluarkan namun belum dapat diterapkan sepenuhnya, dari sisi teknis penganggaran dan pembiayaan;

2. Mendorong pemerintah Indonesia untuk segera mengaksesi Konvensi 1951 agar pemerintah Indonesia dapat lebih komprehensif dan efisien dalam melindungi hak-hak pengungsi sesuai dengan komitmen pada konvensi internasional yang telah disepakati;

3. Membuat aturan teknis tambahan yang dibutuhkan termasuk mekanisme karantina, tes, dan penerapan penjagaan jarak fisik guna menjamin keselamatan warga dan pengungsi, dikarenakan pandemi COVID-19;

4. Segera menetapkan lokasi penempatan pengungsi yang lebih layak, mengingat lokasi penampungan saat ini yakni bekas kantor imigrasi kurang memadai dari sisi fasilitas. Sementara fasilitas penampungan pengungsi di Aceh Utara sebelumnya telah beralih fungsi menjadi fasilitas rawat inap pasien Covid-19. Merekomendasikan untuk mempertimbangkan berbagai opsi yang ada termasuk Langsa;

5. Memberikan solusi jangka panjang termasuk akses pengungsi untuk mengakses penghidupan secara mandiri;

6. Mendorong penyelesaian situasi di Myanmar dan mendorong tanggung jawab negara ketiga untuk memenuhi komitmennya dalam meningkatkan penempatan Pengungsi ke negara ketiga; dan

7. Mendorong pemerintah untuk dapat mengambil pelajaran pelajaran penting dari pengalaman penanganan pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2015, dimana masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan di lapangan. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada Sustainable Development Goals dan Global Compact on Refugees.

(KontraS/PARADE.ID)

Tags: #Aceh#KontraS#Nasional#Rohingya#Sosbud
Previous Post

Pengamat Intelijen: Isu RUU HIP Dikapitalisasi sebagai Kebangkitan Komunis

Next Post

MPR: Pancasila Sudah Final sebagai Dasar dan Ideologi Negara

Next Post
MPR: Pancasila Sudah Final sebagai Dasar dan Ideologi Negara

MPR: Pancasila Sudah Final sebagai Dasar dan Ideologi Negara

Netty Aher Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang yang Tolak Pasien Hamil hingga Meninggal

Netty Aher Ingatkan Kewaspadaan Influenza, 172 dari 400 Spesimen Positif

2026-10-27

Hari Dokter Nasional 2026: Apresiasi Tinggi bagi Garda Terdepan Kesehatan

2026-10-24
Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

2026-10-24

Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

2026-10-23

OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

2026-10-23
Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2027 Hanya Tumbuh 3 Persen

2026-10-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suket Gibran tak Lazim, Ray Rangkuti: Layak Diusut lewat Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Tebar Promo Cashback 30 Persen Kulineran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In