Jakarta (parade.id)- Konfederasi ASPEK Indonesia mengapresiasi pengesahan Konvensi ILO No. 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform pada 12 Juni 2026 di Jenewa, Swiss. Organisasi buruh itu menyebut konvensi tersebut sebagai tonggak pergeseran cara pandang global bahwa inovasi digital tidak boleh berdiri di atas pengabaian perlindungan pekerja.
Sekjen ASPEK Indonesia Triasmoko Aripan, delegasi buruh yang ikut dalam perundingan Komite Platform Digital sejak awal, menegaskan konvensi ini menandai kerja platform tak lagi jadi “ruang abu-abu” yang hanya dikendalikan logika pasar dan teknologi. Konvensi wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan martabat manusia.
“Yang lahir di Jenewa bukan sekadar standar baru, tetapi pergeseran cara pandang global. Untuk pertama kalinya, dunia menegaskan bahwa inovasi tidak boleh berdiri di atas pengabaian terhadap perlindungan pekerja,” ujar Triasmoko, Jumat 13/6/2026.
ASPEK Indonesia menyampaikan 5 apresiasi: lahirnya standar global pertama untuk kerja platform, keberhasilan dialog tripartit internasional, penguatan hak pekerja platform termasuk jaminan sosial dan kebebasan berserikat, peran aktif Pemerintah Indonesia dalam perundingan, serta konsistensi gerakan buruh menjaga transformasi digital agar tidak jadi ruang ketidakpastian.
Presiden ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi mengingatkan, pengesahan konvensi adalah awal pekerjaan besar di nasional. Ia memetakan 7 tantangan besar Indonesia:
1. Ratifikasi sebagai ujian komitmen: Indonesia harus segera meratifikasi agar konvensi jadi pijakan integrasi ke hukum nasional, bukan sekadar dokumen diplomatik.
2. UU khusus pekerja platform: Diperlukan undang-undang yang memberi kepastian status, perlindungan, dan hak dasar pekerja digital.
3. Status “kemitraan” semu: Model kemitraan saat ini menempatkan pekerja menanggung risiko lebih besar dibanding kontrol atas tarif, insentif, dan bagi hasil.
4. Perlindungan sosial: Negara, platform, dan pekerja harus berkontribusi proporsional pada jaminan sosial. Perusahaan platform diminta tidak menghindari tanggung jawab kontribusi.
5. Algoritma transparan: Regulasi jelas dibutuhkan agar algoritma tidak jadi bentuk baru ketimpangan dalam distribusi kerja, insentif, hingga pemutusan akun.
6. Peran serikat pekerja: Pelibatan serikat harus masuk ke pengambilan keputusan struktur kerja digital, bukan hanya di hilir.
7. Penyelesaian perselisihan: Negara wajib memastikan mekanisme independen, transparan, dan cepat untuk sengketa pemutusan akses akun, perubahan insentif, dan sengketa pendapatan.
ASPEK Indonesia mendorong Pemerintah dan DPR segera meratifikasi konvensi serta mengintegrasikannya ke pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Organisasi ini juga mendesak penerbitan Perpres No. 27/2026 yang diumumkan Presiden Prabowo saat May Day 2026 sebagai langkah transisi sebelum UU komprehensif lahir.
“Konvensi ini bukan akhir perdebatan, melainkan awal tanggung jawab politik, hukum, dan moral agar transformasi digital tidak meninggalkan keadilan di belakangnya,” tegas Muhamad Rusdi.*







