Minggu, Agustus 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KOWANI: Permendikbud 30/2021 Sasar Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

redaksi by redaksi
2021-12-18
in Nasional, Pendidikan
0
KOWANI: Permendikbud 30/2021 Sasar Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Koordinator Advokat Relawan pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Masalah Keluarga Kongres Wanita Indonesia (YLBH dan MK KOWANI) Indriati mengapresiasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 karena fokus menyasar pada pemulihan kondisi korban kekerasan seksual.

“Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, red.) ini betul-betul menunjukkan kepedulian kepada korban karena sasarannya adalah pemulihan korban,” kata Indriati.

Related posts

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13

Pernyataan tersebut ia ungkapkan dalam gelar wicara (talk show) bertajuk Sosialisasi dan Konsultasi Hukum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kongres Wanita Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Jumat.

Selain berorientasi pada korban, Permendikbud juga mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku kekerasan seksual terhadap korban untuk menentukan sanksi administrasi yang akan diperoleh pelaku.

Berdasarkan pemaparan Indri, sapaan akrab Indriati, salah satu contoh kebijakan yang berorientasi pada korban adalah jaminan terhadap hak-hak korban sebagai mahasiswa.

Ia mengatakan, apabila korban kekerasan seksual membutuhkan cuti dari perkuliahan untuk menghilangkan trauma, seperti melakukan konseling dan pemulihan, pihak kampus dapat menunjuk satuan tugas atau dosen yang bisa memberi tambahan materi perkuliahan sebagai jaminan bahwa mahasiswa memperoleh haknya atas pendidikan.

“Jadi, hak-hak dia sebagai mahasiswa itu tetap bisa diperjuangkan dan diakomodir. Mahasiswa tidak kehilangan haknya,” tutur Indri.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah memberikan payung hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sehingga mereka dapat memperjuangkan keadilan dan memiliki dasar hukum yang pasti.

“Peraturan menteri ini progresif yang orientasinya lebih kepada korban,” kata dia.

Meskipun demikian, masih terdapat pro dan kontra terkait dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini. Indri mengatakan, terdapat beberapa pihak yang mengkhawatirkan bahwa peraturan ini memberi ruang untuk melakukan seks bebas yang berdasarkan kepada persetujuan masing-masing pihak.

“Orientasi utama dari lahirnya peraturan ini adalah penanganan kekerasan seksual itu sendiri,” ucap Indri.

*Sumber: Antara

Tags: #Kowani#Nasional#Pendidikan
Previous Post

Panglima TNI Kunjungi Korps Marinir

Next Post

Alasan Mengapa Demokrat Tidak Dukung PT 20 Persen Tahun 2024

Next Post
Teguran Jokowi ke Menteri Disebut Sandiwara

Alasan Mengapa Demokrat Tidak Dukung PT 20 Persen Tahun 2024

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12
Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

2026-08-12
Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In