Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KOWANI: Permendikbud 30/2021 Sasar Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

redaksi by redaksi
2021-12-18
in Nasional, Pendidikan
0
KOWANI: Permendikbud 30/2021 Sasar Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Koordinator Advokat Relawan pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Masalah Keluarga Kongres Wanita Indonesia (YLBH dan MK KOWANI) Indriati mengapresiasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 karena fokus menyasar pada pemulihan kondisi korban kekerasan seksual.

“Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, red.) ini betul-betul menunjukkan kepedulian kepada korban karena sasarannya adalah pemulihan korban,” kata Indriati.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Pernyataan tersebut ia ungkapkan dalam gelar wicara (talk show) bertajuk Sosialisasi dan Konsultasi Hukum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kongres Wanita Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Jumat.

Selain berorientasi pada korban, Permendikbud juga mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku kekerasan seksual terhadap korban untuk menentukan sanksi administrasi yang akan diperoleh pelaku.

Berdasarkan pemaparan Indri, sapaan akrab Indriati, salah satu contoh kebijakan yang berorientasi pada korban adalah jaminan terhadap hak-hak korban sebagai mahasiswa.

Ia mengatakan, apabila korban kekerasan seksual membutuhkan cuti dari perkuliahan untuk menghilangkan trauma, seperti melakukan konseling dan pemulihan, pihak kampus dapat menunjuk satuan tugas atau dosen yang bisa memberi tambahan materi perkuliahan sebagai jaminan bahwa mahasiswa memperoleh haknya atas pendidikan.

“Jadi, hak-hak dia sebagai mahasiswa itu tetap bisa diperjuangkan dan diakomodir. Mahasiswa tidak kehilangan haknya,” tutur Indri.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah memberikan payung hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sehingga mereka dapat memperjuangkan keadilan dan memiliki dasar hukum yang pasti.

“Peraturan menteri ini progresif yang orientasinya lebih kepada korban,” kata dia.

Meskipun demikian, masih terdapat pro dan kontra terkait dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini. Indri mengatakan, terdapat beberapa pihak yang mengkhawatirkan bahwa peraturan ini memberi ruang untuk melakukan seks bebas yang berdasarkan kepada persetujuan masing-masing pihak.

“Orientasi utama dari lahirnya peraturan ini adalah penanganan kekerasan seksual itu sendiri,” ucap Indri.

*Sumber: Antara

Tags: #Kowani#Nasional#Pendidikan
Previous Post

Panglima TNI Kunjungi Korps Marinir

Next Post

Alasan Mengapa Demokrat Tidak Dukung PT 20 Persen Tahun 2024

Next Post
Teguran Jokowi ke Menteri Disebut Sandiwara

Alasan Mengapa Demokrat Tidak Dukung PT 20 Persen Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In