Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPBI Sampaikan Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Kemnaker

redaksi by redaksi
2022-02-15
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KPBI Sampaikan Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Kemnaker
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sejumlah perwakilan dari serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama mahasiswa dan pelajar menggelar aksi simbolik dan penyerahan surat penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Penyampaian surat penolakan tersebut dilakukan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dengan harapan mereka dapat bertemu dengan Menteri Ida Fauzyah.

Juru bicara pada aksi tersebut, Dian Septi mengungkapkan bahwa alasan penyerahan surat tersebut karena sedari awal kebijakan itu dianggap tidak transparan, tidak
partisipatif, cenderung dipaksakan dan merampas hak kaum buruh sebagai pemilik seutuhnya dana JHT.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang memuat soal dana JHT baru bisa dicairkan setelah di usia 56 tahun merupakan kebijakan yang mendapatkan penolakan keras secara serentak oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” kata dia, Selasa (15/2/2022).

Dian, lanjut dia, menyampaikan bahwa penolakan itu dimaksudkan agar pemerintah mencabut Permenaker tersebut. Ia pun meminta aturan soal JHT dikembalikan ke peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua.

Permintaan atau desakan itu menurut Dian agar juga jangan bermunculan asumsi dari masyarakat bahwa, apakah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sengaja membuat aturan baru tersebut, untuk terus mengakumulasi dana JHT yang telah terkumpul sebesar 555 triliun, agar dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan oleh pemerintahan Jokowi.

Dian dan yang lainnya juga menganggap bahwa Permenaker tersebut mengandung formula untuk menindas para buruh.

Oleh karena itu, kata dia, sikap mereka tegas menolak segala bentuk aturan yang menindas kaum buruh dan juga menilai Negara sudah benar-benar tidak peduli pada nasib buruh.

“Rasa-rasanya masih sangat jelas diingatan masyarakat Indonesia, beberapa waktu yang lalu  pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat kebijakan yang banyak menuai kotroversi. Kebijakan tersebut kita kenal dengan Omnibus Law yang kemudian menjadi Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” jelas Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) itu.

(Aby/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Permenaker2022#SosialKPBIpolitik
Previous Post

Wakasad Cek Kesiapan Operasi Tim Intai Tempur Kostrad

Next Post

Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Next Post
Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In