Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPBI Sampaikan Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Kemnaker

redaksi by redaksi
2022-02-15
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KPBI Sampaikan Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Kemnaker
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sejumlah perwakilan dari serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama mahasiswa dan pelajar menggelar aksi simbolik dan penyerahan surat penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Penyampaian surat penolakan tersebut dilakukan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dengan harapan mereka dapat bertemu dengan Menteri Ida Fauzyah.

Juru bicara pada aksi tersebut, Dian Septi mengungkapkan bahwa alasan penyerahan surat tersebut karena sedari awal kebijakan itu dianggap tidak transparan, tidak
partisipatif, cenderung dipaksakan dan merampas hak kaum buruh sebagai pemilik seutuhnya dana JHT.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang memuat soal dana JHT baru bisa dicairkan setelah di usia 56 tahun merupakan kebijakan yang mendapatkan penolakan keras secara serentak oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” kata dia, Selasa (15/2/2022).

Dian, lanjut dia, menyampaikan bahwa penolakan itu dimaksudkan agar pemerintah mencabut Permenaker tersebut. Ia pun meminta aturan soal JHT dikembalikan ke peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua.

Permintaan atau desakan itu menurut Dian agar juga jangan bermunculan asumsi dari masyarakat bahwa, apakah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sengaja membuat aturan baru tersebut, untuk terus mengakumulasi dana JHT yang telah terkumpul sebesar 555 triliun, agar dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan oleh pemerintahan Jokowi.

Dian dan yang lainnya juga menganggap bahwa Permenaker tersebut mengandung formula untuk menindas para buruh.

Oleh karena itu, kata dia, sikap mereka tegas menolak segala bentuk aturan yang menindas kaum buruh dan juga menilai Negara sudah benar-benar tidak peduli pada nasib buruh.

“Rasa-rasanya masih sangat jelas diingatan masyarakat Indonesia, beberapa waktu yang lalu  pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat kebijakan yang banyak menuai kotroversi. Kebijakan tersebut kita kenal dengan Omnibus Law yang kemudian menjadi Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” jelas Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) itu.

(Aby/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Permenaker2022#SosialKPBIpolitik
Previous Post

Wakasad Cek Kesiapan Operasi Tim Intai Tempur Kostrad

Next Post

Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Next Post
Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In