Minggu, Oktober 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPK Setor Rp500 Juta dari Perkara Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim

redaksi by redaksi
2020-07-05
in Hukum, Nasional
0
KPK Setor Rp500 Juta dari Perkara Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- KPK telah menyetor Rp500 juta ke kas negara yang merupakan uang denda dan uang pengganti dari perkara Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, menyatakan jaksa kksekusi KPK, Andry Prihandono, Rabu (1/7), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 atas nama Terdakwa Elfin MZ Muhtar.

Related posts

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11

“Dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta,” kata Fikri.

Ia menjelaskan, Muchtar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terbukti menerima suap dari terdakwa Robi Okta Pahlefi (kontraktor) berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta,” ujar Fikri.

Muchtar terbukti memiliki peran sebagai kaki tangan Yani yang menghubungkan dia dengan Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Dalam perkara tersebut, Yani telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider delapan bulan penjara.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#Nasional
Previous Post

Polda Jabar Minta Massa Aksi Tolak RUU HIP Patuhi Protokol

Next Post

Taj Mahal Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Pakai Masker

Next Post
Taj Mahal Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Pakai Masker

Taj Mahal Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Pakai Masker

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11
Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

2026-10-11
Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In