Rabu, Maret 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSPI Surati Jaksa Agung terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

redaksi by redaksi
2021-02-11
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Massa Buruh Kembali Aksi terkait UU Omnibus Law

Foto: logo Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyurati Jaksa Agung Burhanuddin terkait perkembangan dugaan kasus mega korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Surat yang bernomor 012/DEN-KSPI/II/2021 tersebut tertulis bahwa KSPI dan buruh Indonesia menyampaikan aspirasi dukungan atas langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan potensi megakorupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi mencapai Rp43 triliun, yang merupakan dana pekerja/buruh seluruh Indonesia.

“Dugaan potensi megakorupsi ini sangatlah meresahkan dan akan merugikan masa depan manfaat/benefit yang seharusnya diberikan kepada pekerja/buruh Indonesia,” demikian bunyi di surat dengan tanggal 10 Feberuari 2021 tersebut.

Jika dalam hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Agung ini terbukti, menurut KSPI kasus ini patut diduga skandal terbesar sebagaimana yang terjadi dalam kasus ASABRI, Jiwasraya, BLBI, dan kasus megakorupsi lainnya.

“Untuk itu, DEN (Dewan Eksekutif Nasional) KSPI dan seluruh pekerja/buruh Indonesia memohon kepada Bapak Jaksa Agung untuk menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan megakorupsi BPJS Ketenegakerjaan tersebut, serta transparan dan disampaikan kepada publik dan buruh dalam waktu sesegera mungkin, KSPI akan terus mengawal kasus ini.”

Menurut KSPI, hal ini sangat penting demi menghindari potensi gejolak dan aksi besar-besaran dari pekerja/buruh akibat tidak adanya kepastian proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus megakorupsi ini. Megakorupsi ini juga disebut oleh KSPI keresahan atas potensi hilangnya dana yang selama ini pekerja/buruh simpan.

Surat tersebut ditandatangani Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen Ramidi. Surat ditembuskan ke Presiden, Pimpinan DPR, Pimpinan dan Anggota Komisi III dan VI DPR RI, Ketua BPK, Menaker, dan Lembaga serta Instansi terkait.

Related posts

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02

(Mur/PARADE.ID)

Tags: #BPJSKetenagakerjaan#Hukum#KSPI#Nasional#Sosbud
Previous Post

Rebutan Pengaruh, Penguasa dan Oposisi Memakai “Jasa” Buzzer?

Next Post

Vaksinasi Tahap Kedua di Cianjur

Next Post

Vaksinasi Tahap Kedua di Cianjur

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In