Selasa, Juli 1, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kuasa Hukum Enam Korban Laskar Peringatkan Komnas HAM soal Ini

redaksi by redaksi
2021-01-15
in Hukum, Nasional
0
Hindari Perkara Kematian Enam Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional

Dok: okezone.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kuasa hukum dari enam korban laskar FPI memberi peringatan ke Ketua Komnas HAM terkait hasil investigasi, yang kemudian diserahkan ke Presiden. Ketua Komnas HAM dilihat kuasa hukum sudah berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian dari Humas para pelaku Pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas, dan sewaktu waktu dapat mengulangi perbuatan Extra Judicial Killing maupun Torture terhadap penduduk sipil.

Padahal Mandat Komnas HAM, baik secara kelembagaan maupun secara kompetensi personal komisioner Komnas HAM seharusnya adalah menghentikan berbagai bentuk Impunitas Circle dan lingkaran kekerasan yang terus menerus terjadi terhadap penduduk sipil.

Related posts

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30

“Berbagai peristiwa kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan struktural yang terus menerus dilakukan oleh rezim penguasa sudah menjadi pola dalam penyelenggaraan negara dengan cover menegakkan sosial order,” demikian keterangan M Hariadi Nasution, ke awak media, Jumat (15/1/2021).

Hariadi menilai hal tersebut justru sebuah tragedi sejarah dan merupakan sinyal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya.

“Secara substansial dengan mata telanjang, unsur PELANGGARAN HAM BERAT, dari peristiwa pembunuhan 6 orang penduduk sipil yang terjadi pada tgl 7 Desember 2020 yang lalu, sangat mudah ditemukan bila Komnas HAM dan Komisionernya istikamah pada amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di yaumil hisab.”

Unsur Sistematis atau Meluas dari peristiwa pembunuhan penduduk sipil tanggal 7 Desember 2020 mestinya dapat ditelusuri dari, pertama Operasi Black Propaganda dengan Target Habib Rizieq dan FPI.

Kedua, Operasi penggalangan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk menolak

keberadaan FPI dan Hb Rizieq. Ketiga, Operasi pemasangan berbagai spanduk untuk menolak FPI dan Hb Rizieq.

Keempat,Operasi kriminalisasi terhadap HB Rizieq dan tokoh tokoh oposisi kritis. Kelima, Operasi Survaillance terhadap Hb Rizieq dan beberapa tokoh oposisi kritis, yang

berujung kepada pembunuhan terhadap 6 orang pengawal Hb Rizieq.

Keeanam, bahkan menurut dia Komnas HAM sendiri menyatakan dalam laporannya ada pihak lain yang bukan dari aparat Kepolisian yang melakukan operasi survaillance. Ketujuh, Operasi pembekuan rekening milik FPI dan para pengurusnya.

Kedelapan, Operasi pelarangan kegiatan FPI melalui SKB 6 institusi Pemerintah. Sembila, Adanya pimpinan yang bertindak sebagai komandan operasi yang menggunakan

kendaraan land cruiser hitam, yang mengarahkan operasi pada dini hari tgl. 7 Des 2020, yang berujung pada hilangnya nyawa 6 orang penduduk sipil.

Sepuluh, Adanya konferensi pers dari pihak yang mengakui sebagai pembunuh 6 orang penduduk sipil sebagai sarana untuk mengalihkan issue ini menjadi issue pemberantasan kriminalitas; Penghilangan rekaman CCTV untuk menghilangkan jejak; Menghilangkan bukti bukti pembunuhan seperti penghapusan noda darah pada lokasi TKP;

Memaksa warga untuk menghapus seluruh rekaman peristiwa dari HP masing

masing warga; dan terakhir memaksa penghapusan konten materi terkait FPI diseluruh media sosial dan media mainstream.

“Keseluruhan hal tersebut di atas harusnya menjadi pintu masuk untuk investigasi lebih mendalam upaya untuk memutus mata rantai impunitas yang hingga hari ini masih terus berlangsung sebagai sistem penyelenggaraan negara.”

Ia mengaku akan terus memperjuangkan keadilan dan memutus mata rantai impunitas dalam skala yang sangat mengerikan di negeri ini.

Bahkan, kata dia, ka sudah memberikan informasi pelanggaran HAM berat tersebut ke dalam level Internasional, karena terbukti sistem hukum Indonesia telah unwilling dan sekaligus unable untuk memutus mata rantai Pelanggaran HAM Berat yang para pelakunya hingga detik ini masih terus berkeliaran mengancam nyawa penduduk sipil di Indonesia.

(Rgs/PARADE.ID)

Previous Post

Sekolah di Aceh yang Ditutup karena Abaikan Prokes Dibuka Kembali

Next Post

Sisir Korban Sriwijaya, Bakamla Cegat Kapal Penyusup?

Next Post
Sisir Korban Sriwijaya, Bakamla Cegat Kapal Penyusup?

Sisir Korban Sriwijaya, Bakamla Cegat Kapal Penyusup?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In