Kamis, Desember 25, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kuasa Hukum Enam Korban Laskar Peringatkan Komnas HAM soal Ini

redaksi by redaksi
2021-01-15
in Hukum, Nasional
0
Hindari Perkara Kematian Enam Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional

Dok: okezone.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kuasa hukum dari enam korban laskar FPI memberi peringatan ke Ketua Komnas HAM terkait hasil investigasi, yang kemudian diserahkan ke Presiden. Ketua Komnas HAM dilihat kuasa hukum sudah berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian dari Humas para pelaku Pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas, dan sewaktu waktu dapat mengulangi perbuatan Extra Judicial Killing maupun Torture terhadap penduduk sipil.

Padahal Mandat Komnas HAM, baik secara kelembagaan maupun secara kompetensi personal komisioner Komnas HAM seharusnya adalah menghentikan berbagai bentuk Impunitas Circle dan lingkaran kekerasan yang terus menerus terjadi terhadap penduduk sipil.

Related posts

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

2025-12-24
BMI Sebut Aksi Anarkis Mahasiswa Papua di Makassar Terpaksa Dibubarkan karena Ini

Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

2025-12-23

“Berbagai peristiwa kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan struktural yang terus menerus dilakukan oleh rezim penguasa sudah menjadi pola dalam penyelenggaraan negara dengan cover menegakkan sosial order,” demikian keterangan M Hariadi Nasution, ke awak media, Jumat (15/1/2021).

Hariadi menilai hal tersebut justru sebuah tragedi sejarah dan merupakan sinyal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya.

“Secara substansial dengan mata telanjang, unsur PELANGGARAN HAM BERAT, dari peristiwa pembunuhan 6 orang penduduk sipil yang terjadi pada tgl 7 Desember 2020 yang lalu, sangat mudah ditemukan bila Komnas HAM dan Komisionernya istikamah pada amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di yaumil hisab.”

Unsur Sistematis atau Meluas dari peristiwa pembunuhan penduduk sipil tanggal 7 Desember 2020 mestinya dapat ditelusuri dari, pertama Operasi Black Propaganda dengan Target Habib Rizieq dan FPI.

Kedua, Operasi penggalangan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk menolak

keberadaan FPI dan Hb Rizieq. Ketiga, Operasi pemasangan berbagai spanduk untuk menolak FPI dan Hb Rizieq.

Keempat,Operasi kriminalisasi terhadap HB Rizieq dan tokoh tokoh oposisi kritis. Kelima, Operasi Survaillance terhadap Hb Rizieq dan beberapa tokoh oposisi kritis, yang

berujung kepada pembunuhan terhadap 6 orang pengawal Hb Rizieq.

Keeanam, bahkan menurut dia Komnas HAM sendiri menyatakan dalam laporannya ada pihak lain yang bukan dari aparat Kepolisian yang melakukan operasi survaillance. Ketujuh, Operasi pembekuan rekening milik FPI dan para pengurusnya.

Kedelapan, Operasi pelarangan kegiatan FPI melalui SKB 6 institusi Pemerintah. Sembila, Adanya pimpinan yang bertindak sebagai komandan operasi yang menggunakan

kendaraan land cruiser hitam, yang mengarahkan operasi pada dini hari tgl. 7 Des 2020, yang berujung pada hilangnya nyawa 6 orang penduduk sipil.

Sepuluh, Adanya konferensi pers dari pihak yang mengakui sebagai pembunuh 6 orang penduduk sipil sebagai sarana untuk mengalihkan issue ini menjadi issue pemberantasan kriminalitas; Penghilangan rekaman CCTV untuk menghilangkan jejak; Menghilangkan bukti bukti pembunuhan seperti penghapusan noda darah pada lokasi TKP;

Memaksa warga untuk menghapus seluruh rekaman peristiwa dari HP masing

masing warga; dan terakhir memaksa penghapusan konten materi terkait FPI diseluruh media sosial dan media mainstream.

“Keseluruhan hal tersebut di atas harusnya menjadi pintu masuk untuk investigasi lebih mendalam upaya untuk memutus mata rantai impunitas yang hingga hari ini masih terus berlangsung sebagai sistem penyelenggaraan negara.”

Ia mengaku akan terus memperjuangkan keadilan dan memutus mata rantai impunitas dalam skala yang sangat mengerikan di negeri ini.

Bahkan, kata dia, ka sudah memberikan informasi pelanggaran HAM berat tersebut ke dalam level Internasional, karena terbukti sistem hukum Indonesia telah unwilling dan sekaligus unable untuk memutus mata rantai Pelanggaran HAM Berat yang para pelakunya hingga detik ini masih terus berkeliaran mengancam nyawa penduduk sipil di Indonesia.

(Rgs/PARADE.ID)

Previous Post

Sekolah di Aceh yang Ditutup karena Abaikan Prokes Dibuka Kembali

Next Post

Sisir Korban Sriwijaya, Bakamla Cegat Kapal Penyusup?

Next Post
Sisir Korban Sriwijaya, Bakamla Cegat Kapal Penyusup?

Sisir Korban Sriwijaya, Bakamla Cegat Kapal Penyusup?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

2025-12-24
BMI Sebut Aksi Anarkis Mahasiswa Papua di Makassar Terpaksa Dibubarkan karena Ini

Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

2025-12-23
Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

2025-12-22

Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

2025-12-22
Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

2025-12-21
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

2025-12-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In