Jumat, Mei 30, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Lagu Kebangsaan RI yang Dinyanyikan di Al-Zaytun Bertentangan dengan UU

Demikian yang disampaikan Ketum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli

redaksi by redaksi
2023-07-03
in Hukum, Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0

Foto: dok. legion-news.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Lagu kebangsaan RI yang dinyanyikan di Al-Zaytun bertentangan dengan UU. Demikian yang disampaikan Ketum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli, kemarin malam.

Menurut Zulkifli, lagu yang dikumandangkan di acara resmi di pondok pesantren Al-Zaytun itu bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 1958.

Related posts

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29
BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

2025-05-28

“Penentapan soal irama dan lirik lagu kebangsaan Republik Indonesia itu jelas diatur dalam UU Nomor 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam UU ini lagu Indonesia Raya yang benar adalah lagu Indonesia Raya yang irama dan liriknya sesuai dengan yang diciptakan Bapak WR Supratman, yang saat ini sering dikumandakan saat upacara hari kemerdekaan RI dan acara kenegaraan lainnya,” jelasnya.

“Lirik lagu Indonesia Raya 3 Stanza  yang dikumandakan di acara resmi ponpes Al-Zaytun serta diusulkan ke seluruh tingkat pendidikan ini menurut saya hal yang tidak pantas dilakukan dan dapat dianggap melanggar UU Nomor 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Bayangkan saja sudah 7 presiden yang memerintah di republik ini dan tidak ada satu pun yang berani mengubah lirik lagu kebangsaan negara RI dalam sebuah acara resmi,” ia melanjutkan.

Menurut dia, apa yang dilakukan pihak Al-Zaytun dengan terlihat santai mengubah lirik—cara menambahkan  lirik lagu yang kemudian  dikumandankan itu di acara resmi adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

“Kami paham bahwa dulunya lagu Indonesia raya itu ada  Stanza tetapi jangan lupa bahwa setelah diterbitkannga UU Nomor 44 tahun 1958, maka lagu Indonesia Raya yang resmi adalah lagu yang liriknya sama dengan yang sering kita dengar di acara peringatan hari kemerdekaan atau acara-acara resmi kenegaraan dan bukan lagu Indonesia Raya 3 stanza dan dalam UU tersebut secara tegas disampaikan bahwa kita dilarang untuk mengubah lirik dan iramanya,” terangnya.

Ia merasa prihatin jika pemerintah membiarkan oknum-oknum pondok pesantren yang diduga sengaja membuat kebijakan yang melanggar undang-undang.

Membiarkan mereka kata dia, berarti kita telah membuka ruang kepada orang lain untuk mencontoh tindakan semena-mena pihak pondok pesantren Al-Zaytun.

“Jika alasan hak asasi atau kebebasan berpendapat sehingga Al-Zaytun dibiarkan melakukan tindakan seperti ini maka saya khawatir kelak isi rumusan Pancasila yang telah final pun akan diubah kembali oleh pihak pesantren dengan Pancasila versi Bung Karno, di mana Sila Ketuhanan Yang Maha Esa akan berada di Sila Terakhir Pancasila atau bisa saja berubah sesuai dengan Piagam Jakarta yang mana Sila Pertama akan berubah dari Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Ketuhanan dan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya,” ungkapnya.

Kalau ini kembali dilakukan oleh pondok pesantren Al-Zaytun atau dilakukan oleh pondok pesantren lain maka ia merasa yakin akan kembali terjadi kegaduhan seperti yang terjadi saat digodoknya RUU HIP beberapa waktu lalu. Bahkan bisa membuat kegaduhan yang lebih parah dari kondisi tersebut.

“Semua orang punya hak asasi untuk melakukan apa pun termasuk menyatakan pendapat di depan umum ataupun kebebasan berekspresi tetapi ingat Negara kita adalah Negara hukum. Jadi, berusahalah supaya dalam melaksanakan hak asasi kita tidak melanggar huku,” pungkasnya.

(Verry/parade.id)

Tags: #Alzaytun#BMI#Hukum
Previous Post

Prabowo Menang Pilpres, Akan Mengajak Banyak Unsur Masuk Pemerintahannya

Next Post

KON Belum Terlibat pada Politik Praktis

Next Post
KON Tidak Ikut Aksi Tolak Perppu di Depan DPR RI, Besok

KON Belum Terlibat pada Politik Praktis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29
BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

2025-05-28
Jurnalis Gaza: “Kami Sudah Membayar Terlalu Mahal”

Jurnalis Gaza: “Kami Sudah Membayar Terlalu Mahal”

2025-05-27

Konferensi Aktivis Palestina Asia Pasifik untuk Al-Quds dan Palestina di Bandung

2025-05-26
Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

2025-05-25
Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

2025-05-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In