Rabu, September 27, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Nasional Hukum

LPSK Dorong Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK Dikembangkan ke TPPO

redaksi by redaksi
2020-06-28
in Hukum, Nasional
0
LPSK Dorong Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK Dikembangkan ke TPPO
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus pemalsuan sertifikat anak buah kapal (ABK) yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan, dikembangkan ke arah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diketahui, Polda Metro Jaya bersama tim Satgas Kementerian Perhubungan menangkap 11 orang yang diduga memalsukan 5.041 sertifikat keterampilan pelaut, yang dalam aksinya para tersangka melakukan akses ilegal terhadap situs resmi Kementerian Perhubungan. Hal tersebut diungkap dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6).

Related posts

Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

2023-09-27
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

2023-09-27

“LPSK berharap penyidik memproses hukum ke-11 tersangka tidak sebatas pada pemalsuan, atau Undang-Undang ITE karena melakukan akses ilegal saja, tetapi juga mengaitkannya dengan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

LPSK menilai pemalsuan dokumen merupakan salah satu cara para pelaku TPPO mempermudah para korban untuk dipekerjakan.

Edwin mengatakan perdagangan orang dimulai sejak proses perekrutan, di mana korban dijanjikan pekerjaan legal, majikan yang baik, dan penghasilan yang cukup, serta uang tali asih untuk keluarga

“Mereka para korban kemudian dibekali dokumen identitas palsu, KTP, dan paspor,” kata dia.

Dia menyebut praktik perdagangan orang sektor perikanan (ABK) biasanya melibatkan dua pihak, yakni penyalur dan pihak perusahaa atau kapal penerima.

Selain itu, kata dia, perbudakan pada sektor perikanan ini juga melibatkan banyak negara sehingga masuk ke dalam kategori kejahatan lintas negara.

Edwin mengungkapkan, data LPSK sepanjang 2015-2019, terdapat 122 korban TPPO yang dibekali dokumen palsu. Khusus ABK sektor perikanan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 232 korban mulai dari tahun 2013-Juni 2020.

“Angka ini bukan merupakan jumlah keseluruhan dari korban peristiwa serupa,” ujar dia.

Dia menambahkan, korban TPPO mendapatkan atensi khusus dari LPSK karena merupakan satu dari delapan tindak pidana prioritas yang dimandatkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada 2018, kata dia, terdapat 186 terlindung dari kasus TPPO, dan naik menjadi 318 terlindung pada 2019. Angka tersebut menempatkan kasus TPPO pada posisi empat besar jumlah terlindung LPSK pada 2019, setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, korban TPPO yang menjadi terlindung LPSK berasal dari berbagai profesi, jenis kelamin dan usia, termasuk anak.

Mereka bekerja di berbagai bidang, seperti pekerja hiburan, nikah kontrak, pekerja seks komersil, perkebunan, penjualan organ tubuh, ABK dan lainya, yang terjadi di dalam dan luar negeri.

“LPSK siap bekerja sama dengan Polri untuk mengkaji keterkaitan antara pemalsuan sertifikat pelaut dengan kasus-kasus TPPO sektor perikanan lain, yang korbannya menjadi terlindung LPSK,” kata Antonius.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#LPSK#Nasional
Previous Post

Hoaks, MPR-KPU Sepakati Jabatan Jokowi sampai 2027

Next Post

10 Provinsi Penyumbang Terbanyak Kasus Baru Positif Covid-19, Jatim “Juara”

Next Post
10 Provinsi Penyumbang Terbanyak Kasus Baru Positif Covid-19, Jatim “Juara”

10 Provinsi Penyumbang Terbanyak Kasus Baru Positif Covid-19, Jatim "Juara"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

2023-09-27
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

2023-09-27
Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

2023-09-27
Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

2023-09-27
Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

2023-09-27
Aksi Partai Buruh Mengawal Sidang MK hingga Gugat PT 20 Persen

MK Melegalkan Perbudakan Modern, Kalau Menolak Gugatan Buruh atas Omnibus Law

2023-09-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Pengalaman: Jalan Panjang Menjadi Pegawai KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Sebut Kinerja Bulog Sangat Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AASB Bukan Tukang Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Amerika #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In