Makassar (PARADE.ID)- Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi menolak aktivitas tambang pasir laut di Kec. Sangkarang yang diduga dilakukan oleh PT Boskalis. Penolakan tersebut karena pendemo menilai bahwa aktivitas perusahaan dapat merugikan nelayan di kawasan Sangkarang.
“Hentikan semua aktivitas penambang pasir di wilayah Sangkarang. Mencabut izin PT Boskalis Kontraktor dan PT Banten lautan Indonesia sebagai pemegang konsesi di wilayah tambang,” demikian informasi tuntutan yang diterima redaksi parade.id, Selasa (7/7/2020).
Pendemo juga meminta kepada Gubernur Sulsel untuk bersikap atas adanya kasus galian pasir di Sangkarang.
“Mendesak agar Gubernur Sulsel mengunjungi pulau Sangkarang dan melihat langsung nasib nelayan.”
Sementara itu, Muh Natsir Azikin dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulsel menyatakan bahwa untuk sementara yang beroperasi dan memiliki izin saat ini adalah PT Banten Laut, yang secara legal ataupun secara sah dan diterbitkan oleh Pemprov. Sulsel dengan luas kurang lebih 2 hektar di wilayah tambang.
“Saat ini PT Pelindo sedang membangun perluasan pelabuhan sehingga bekerja sama dgn PT Banten Laut atau yang memenangkan proyek pekerjaan tersebut dengan dibantu oleh PT Boskalis yang mana PT. Boskalis hanya untuk sebagai penyiapan sarana kapal bertujuan untuk mengisap pasir di tambang tersebut dan bukan pemegang proyek,” kata dia, ketika merespon para pendemo.
Azikin mengklaim bahwa pihak Pemerintah Prov. Sulsel sudah memantau atau melihat keadaan masyarakat yang akan terkena dampak sehingga sebelum mengeluarkan izin. Pihak Pemprov. Sulsel disebutkan olehnya juga dikatakan sudah melaksanakan kajian yang sangat panjang guna memikirkan segala dampak yang akan terjadi.
“Bahwa Pihak Pemprov. Sulsel sudah melihat dan mengecek betul kordinat lokasi yg mau di jadikan pertambangan dan selalu mendasar pada hukum yg berlaku di negara Indonesia,” tambahnya.
Untuk perusahaan yang dicurigai memiliki dampak tidak baik bagi wilayah, dikatakan olehnya akan dilakukan peninjauan kembali terhadap perizinan pertambangan.
Sementara dari DPRD, massa diterima oleh Anggota dari Fraksi PPP (Imam Fauzan) dan Fraksi Demokrat (Janwar Jouri).
Janwar mengatakan terkait apa yang dimaksud oleh pendemo, bahwa ia (DPRD) klaim sudah mencari titik/lokasi agar bisa mempertimbangkan. Dan ia sejauh ini juga masih menyilidiki dan diakui belum pernah melihat izin untuk pertambangan.
“Kami akan melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penambangan. Kami menerima aspirasi dan kami akan melakukan mediasi terkait pertambangan,” kata dia kepada pendemo.
Untuk kewenangan, kata dia, Anggota DPRD hanya bisa memantau dari pesisir pantai lokasi dengan jarak 12.5 Ml dan kedalaman 10 M, sehingga lokasi yang dimaksud itu, sudah melewati jarak, yaitu 16,8 Ml.
“Kami akan membuat laporan untuk melanjutkan kepimpinan kami dan akan menyurat Bpk. Gubernur Sulsel serta akan memanggil seluruh perusahan yg terlibat penambangan,” jelasnya.
Aksi dikomandoi oleh Sardi. Aksi berjalan dengan damai.
(Reza/PARADE.ID)