Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan pelanggaran hukum biasa, melainkan perusakan peradaban bernegara

redaksi by redaksi
2026-10-12
in Nasional, Politik
0
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Foto: dok. news.demokrasi.co.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan pelanggaran hukum biasa, melainkan perusakan peradaban bernegara. Pernyataan itu disampaikan dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube-nya, yang diunggah Ahad (11/10/2026).

“Ini adalah perusakan terhadap peradaban. Kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi, kita sudah bangun 80 tahun lebih, dirusak hanya karena ‘menggibrankan’ aturan. Bukan semata-mata pelanggaran hukum biasa, bukan hanya administrasi,” kata Mahfud.

Related posts

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12

Mahfud merujuk pertimbangan putusan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA. Menurut dia, artinya Gibran tidak memenuhi syarat saat mendaftar. “Oleh karena tidak memenuhi syarat, maka ijazah dianggap tidak ada. Ini adalah fakta hukum karena ada di pendapat mahkamah,” ujarnya.

Ia menolak anggapan bahwa pertimbangan MK tidak mengikat karena tidak tercantum dalam amar putusan. “Itu salah. Karena ini fakta hukum,” kata Mahfud, sambil mencontohkan kasus Anas Urbaningrum yang dijerat berdasarkan fakta hukum di luar amar putusan.

Mahfud juga menyebut rangkaian peristiwa yang menurutnya merupakan skenario rapi agar Gibran bisa maju. Rangkaian itu dimulai dari putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023. Putusan tersebut, kata dia, lahir lewat penggabungan suara hakim yang dipaksakan. Ia menyebut perkara serupa sempat dicabut lalu didaftarkan kembali pada hari libur, 30 September, atas perintah Ketua MK saat itu, Anwar Usman. “Itulah satu rekayasa pengkondisian yang memang sengaja putusan MK itu dibuat untuk memuluskan Gibran,” katanya.

Kemudian muncul perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurut Mahfud menyelundupkan pasal pengecualian bagi lulusan sekolah luar negeri. “Semua undang-undang dibuat ‘menggibran’,” ujarnya, mengutip istilah pakar hukum Denny Indrayana.

Mahfud mengingatkan agar publik tidak terjebak pada soal kecerdasan Gibran. “Gibran mungkin pintar, tetapi bukan pintar soalnya ini. Ini adalah penyelundupan pasal yang harus diselidiki,” ujarnya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memimpin penegakan aturan. “Tidak ada gunanya rakyat kenyang kalau peradaban hukum dan demokrasinya itu buruk. Mengenyangkan rakyat dengan MBG itu bagus, asal jangan ada korupsinya. Tapi peradaban, demokrasi, dan hukum itu harus ditegakkan, dan itu ada di tangan Pak Prabowo,” kata Mahfud.

Ia juga meminta UU Pemilu mendatang menegaskan kembali syarat pencalonan agar tidak diutak-atik demi kepentingan tertentu. “Jangan menikung seperti ini, karena itu merusak peradaban,” ujarnya.

Tags: #Demokrasi#KPUGibran Rakabuming RakaIjazah GibranMahfud MDMahkamah KonstitusiNegara HukumPrabowo SubiantoPutusan MKUU PemiluWakil Presiden
Previous Post

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Please login to join discussion
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In