Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menyebut UU Cipta Kerja (Omnibus Law) UU perbudakan. Di Amerika, UU ini menurut Pigak sehak 863 sudah digugat Dress Cot di MA Federal.
Tahun 1865, terjadilah revolusi sosial Amerika. Dan pada akhirnya Abraham Lincoln menghapus UU Perbudakan itu.
“Di Indonesia, Jokowi hidupkan Undang2 Perbudakan yg di dunia telah mati dan dikubur di abad ke 20,” demikian kata Pigai, kemarin, di akun Twitter-nya.
Masih terkait perburuhan, Pigai mengatakan bahwa nasib buruh dan pekerja di Indonesia semestinya tidak bisa digadai di tangan seorang saja karena iming-iming kuasa, jabatan, dan uang.
“Habis dipanggil Jokowi langsung keluarkan Surat Stop Mogok Nasional. Kalau surat ini benar maka sebegitukah rendahnya moral seorang pejuang keadilan?”
Surat di atas sudah dibantah oleh pengurus pusat KSPI, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Buruh tetap turun ke jalan dan melakukan aksinya, setop produksi (mogok).
Aksi buruh dilaksanakan sejak kemarin. Dan rencananya hingga esok, tanggal 8 Oktober 2020. Tuntutan masih sama, menolak Ciptaker (Omnibus Law) yang kini telah menjadi UU.
(Robi/PARADE.ID)