Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

May Day, ASPEK Indonesia: Batalkan UU Ciptaker dan Usut Tuntas Korupsi

redaksi by redaksi
2021-05-01
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
May Day, ASPEK Indonesia: Batalkan UU Ciptaker dan Usut Tuntas Korupsi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) melalui Presidennya, Mirah Sumirat mengajak seluruh pekerja, organisasi serikat pekerja dan rakyat Indonesia untuk terus melakukan perjuangan menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan juga pengusutan kasus-kasus korupsi yang menyengsarakan rakyat Indonesia.

“Dua tema besar inilah yang akan disuarakan oleh ASPEK Indonesia dalam memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021, demikian disampaikan Mirah Sumirat dalam keterangan pers resminya.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Mirah Sumirat menjelaskan, terkait tema pertama yaitu tuntutan pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja, ASPEK Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh KSPI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Secara formil, kata dia, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

Selain itu secara materil, UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.

“UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.”

Di antaranya hilangnya upah minimum kota/kabupaten, hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK), hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan.

“Selain itu UU Cipta Kerja juga akan menciptakan praktik eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam.”

Terkait tema besar kedua, lanjut dia, ASPEK Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk serius dan tuntas dalam memimpin pemberantasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku korupsi.

Di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi Covid- 19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya tanpa ampun.

“ASPEK Indonesia menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 23,73 triliun, dan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp20 triliun.”

Selain itu, ASPEK Indonesia juga mengutuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang melakukan pungutan kepada pekerja honorer kategori II yang akan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS), senilai lebih dari Rp 30 miliar.

“Selama ini para pekerja honorer dibayar sangat murah dan tidak memiliki jaminan kepastian pekerjaan, kok masih ada yang tega ‘memeras dan mengeksploitasi’ mereka.”

ASPEK Indonesia bersama KSPI dan berbagai elemen serikat pekerja dan mahasiswa meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini, Sabtu, 1 Mei 2021, melalui berbagai aksi, baik secara fisik maupun virtual.

“Untuk aksi virtual KSPI akan mengusung 3 tagar/hastag utama, yaitu #cabutomnibuslaw, #batalkanuuciptakerja, dan #penuhihakburuh.”

Perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, harus terus disuarakan, karena UUD 1945 telah menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, kata dia.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #ASPEKIndonesia#Buruh#Hukum#MayDay#Nasional#Sosbudpolitik
Previous Post

Pendukung Jokowi Mulai Merapat ke Anies

Next Post

Di Bawah Pandemi dan UU Cipta Kerja Kesejahteraan Buruh Kian Terpuruk

Next Post

Di Bawah Pandemi dan UU Cipta Kerja Kesejahteraan Buruh Kian Terpuruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In