Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Mendagri Tito Karnavian Sebut Pulau Malamber Tidak Boleh Dijual

redaksi by redaksi
2020-07-13
in Hukum, Nasional, Politik
0
Mendagri Tito Karnavian Sebut Pulau Malamber Tidak Boleh Dijual
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa Pulau Malamber tidak boleh dijualbelikan menjadi hak milik pribadi, sebab pulau itu setelah dicek ternyata dimiliki Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

“Kalau itu tanah pemda, sepertinya tidak boleh untuk dijual menjadi hak milik pribadi,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Related posts

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Tito menilai pemda hanya boleh memberikan hak guna usaha dengan jangka waktu tertentu.

Pemberian hak guna usaha itu dibolehkan asal ada kepentingan yang bisa menguntungkan Pemerintah dan warga negara Indonesia, khususnya WNI pada lima kepala keluarga yang memiliki ‘hak bezit’ Pulau tersebut.

Hak bezit atau kedudukan berkuasa adalah salah satu hak kebendaan yang diatur dalam Pasal 529-569 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUH Perdata).

Menurut Pasal 529 KUH Perdata, kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan tersebut.

Tito mengatakan bahwa dalam aturan hukum lahan atau tanah di Indonesia, dikenal adanya hak bezit itu.

“Lima KK ini sebenarnya adalah beziter, mereka mempunyai hak menguasai karena sudah bertahun-tahun ada di situ,” kata Tito.

Tito mengatakan untuk menguasai suatu tempat, selain bernegosiasi kepada eigenaar (pemilik tanah), harus pula bernegosiasi kepada ​​​​​​beziter. Misalnya, dengan menjadikan beziter sebagai karyawan kalau mau dibangun resort.

“Setelah kami cek tanah (Pulau Malamber) ini, lima KK ini tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah. Artinya, pulau dimiliki pemda. Nah, silakan pemda kalau mau memberikan hak, misalnya hak guna usaha, berapa tahun dimanfaatkan,” kata Tito lagi.
​​​​​​​
Tito menilai tidak ada masalah bila hak guna usaha itu diberikan selagi hak itu diberikan kepada warga negara Indonesia.

“Tidak ada larangan selagi peminatnya adalah warga negara Indonesia. Tapi itu sekali lagi dikembalikan kepada pemda-nya,” ujar Tito.

Namun, Tito mengatakan Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat sedang mendalami kasus di Pulau Malamber itu.

“Apakah ada aspek hukum yang dilanggar, Polres Mamuju Polda Sulawesi Barat sedang menanganinya,” kata Tito pula.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Mendagri#Nasionalpolitik
Previous Post

Jokowi Ungkap Alasan Menhan Pimpin Lumbung Pangan Kalteng

Next Post

Tolak RUU HIP: ANAK NKRI akan Kembali Aksi pada Hari Kamis

Next Post

Tolak RUU HIP: ANAK NKRI akan Kembali Aksi pada Hari Kamis

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09
Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

2026-10-09
Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

2026-10-08
Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

2026-10-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In