Jumat, November 28, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Mendagri Tito Karnavian Sebut Pulau Malamber Tidak Boleh Dijual

redaksi by redaksi
2020-07-13
in Hukum, Nasional, Politik
0
Mendagri Tito Karnavian Sebut Pulau Malamber Tidak Boleh Dijual
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa Pulau Malamber tidak boleh dijualbelikan menjadi hak milik pribadi, sebab pulau itu setelah dicek ternyata dimiliki Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

“Kalau itu tanah pemda, sepertinya tidak boleh untuk dijual menjadi hak milik pribadi,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Related posts

Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27

Tito menilai pemda hanya boleh memberikan hak guna usaha dengan jangka waktu tertentu.

Pemberian hak guna usaha itu dibolehkan asal ada kepentingan yang bisa menguntungkan Pemerintah dan warga negara Indonesia, khususnya WNI pada lima kepala keluarga yang memiliki ‘hak bezit’ Pulau tersebut.

Hak bezit atau kedudukan berkuasa adalah salah satu hak kebendaan yang diatur dalam Pasal 529-569 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUH Perdata).

Menurut Pasal 529 KUH Perdata, kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan tersebut.

Tito mengatakan bahwa dalam aturan hukum lahan atau tanah di Indonesia, dikenal adanya hak bezit itu.

“Lima KK ini sebenarnya adalah beziter, mereka mempunyai hak menguasai karena sudah bertahun-tahun ada di situ,” kata Tito.

Tito mengatakan untuk menguasai suatu tempat, selain bernegosiasi kepada eigenaar (pemilik tanah), harus pula bernegosiasi kepada ​​​​​​beziter. Misalnya, dengan menjadikan beziter sebagai karyawan kalau mau dibangun resort.

“Setelah kami cek tanah (Pulau Malamber) ini, lima KK ini tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah. Artinya, pulau dimiliki pemda. Nah, silakan pemda kalau mau memberikan hak, misalnya hak guna usaha, berapa tahun dimanfaatkan,” kata Tito lagi.
​​​​​​​
Tito menilai tidak ada masalah bila hak guna usaha itu diberikan selagi hak itu diberikan kepada warga negara Indonesia.

“Tidak ada larangan selagi peminatnya adalah warga negara Indonesia. Tapi itu sekali lagi dikembalikan kepada pemda-nya,” ujar Tito.

Namun, Tito mengatakan Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat sedang mendalami kasus di Pulau Malamber itu.

“Apakah ada aspek hukum yang dilanggar, Polres Mamuju Polda Sulawesi Barat sedang menanganinya,” kata Tito pula.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Mendagri#Nasionalpolitik
Previous Post

Jokowi Ungkap Alasan Menhan Pimpin Lumbung Pangan Kalteng

Next Post

Tolak RUU HIP: ANAK NKRI akan Kembali Aksi pada Hari Kamis

Next Post

Tolak RUU HIP: ANAK NKRI akan Kembali Aksi pada Hari Kamis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27
CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

2025-11-27
Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-27
Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

2025-11-25
Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

2025-11-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GPBI Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Kawasan Industri IMIP, Imbas Ledakan Smelter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In