Sabtu, Mei 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Mendagri Tito Karnavian Sebut Pulau Malamber Tidak Boleh Dijual

redaksi by redaksi
2020-07-13
in Hukum, Nasional, Politik
0
Mendagri Tito Karnavian Sebut Pulau Malamber Tidak Boleh Dijual
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa Pulau Malamber tidak boleh dijualbelikan menjadi hak milik pribadi, sebab pulau itu setelah dicek ternyata dimiliki Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

“Kalau itu tanah pemda, sepertinya tidak boleh untuk dijual menjadi hak milik pribadi,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Related posts

Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

2025-05-24
Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing”

Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing”

2025-05-24

Tito menilai pemda hanya boleh memberikan hak guna usaha dengan jangka waktu tertentu.

Pemberian hak guna usaha itu dibolehkan asal ada kepentingan yang bisa menguntungkan Pemerintah dan warga negara Indonesia, khususnya WNI pada lima kepala keluarga yang memiliki ‘hak bezit’ Pulau tersebut.

Hak bezit atau kedudukan berkuasa adalah salah satu hak kebendaan yang diatur dalam Pasal 529-569 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUH Perdata).

Menurut Pasal 529 KUH Perdata, kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan tersebut.

Tito mengatakan bahwa dalam aturan hukum lahan atau tanah di Indonesia, dikenal adanya hak bezit itu.

“Lima KK ini sebenarnya adalah beziter, mereka mempunyai hak menguasai karena sudah bertahun-tahun ada di situ,” kata Tito.

Tito mengatakan untuk menguasai suatu tempat, selain bernegosiasi kepada eigenaar (pemilik tanah), harus pula bernegosiasi kepada ​​​​​​beziter. Misalnya, dengan menjadikan beziter sebagai karyawan kalau mau dibangun resort.

“Setelah kami cek tanah (Pulau Malamber) ini, lima KK ini tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah. Artinya, pulau dimiliki pemda. Nah, silakan pemda kalau mau memberikan hak, misalnya hak guna usaha, berapa tahun dimanfaatkan,” kata Tito lagi.
​​​​​​​
Tito menilai tidak ada masalah bila hak guna usaha itu diberikan selagi hak itu diberikan kepada warga negara Indonesia.

“Tidak ada larangan selagi peminatnya adalah warga negara Indonesia. Tapi itu sekali lagi dikembalikan kepada pemda-nya,” ujar Tito.

Namun, Tito mengatakan Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat sedang mendalami kasus di Pulau Malamber itu.

“Apakah ada aspek hukum yang dilanggar, Polres Mamuju Polda Sulawesi Barat sedang menanganinya,” kata Tito pula.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Mendagri#Nasionalpolitik
Previous Post

Jokowi Ungkap Alasan Menhan Pimpin Lumbung Pangan Kalteng

Next Post

Tolak RUU HIP: ANAK NKRI akan Kembali Aksi pada Hari Kamis

Next Post

Tolak RUU HIP: ANAK NKRI akan Kembali Aksi pada Hari Kamis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

2025-05-24
Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing”

Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing”

2025-05-24
Mengulik Demokrasi Ekonomi di Era Prabowo dari Diskusi Aktivis Lintas Generasi

Mengulik Demokrasi Ekonomi di Era Prabowo dari Diskusi Aktivis Lintas Generasi

2025-05-24

Driver Ojek Online dan Kurir Online Tuntut Potongan Aplikasi 10 Persen

2025-05-21
FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

2025-05-20
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojek Online dan Kurir Online Tuntut Potongan Aplikasi 10 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In