Jumat, Januari 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Moeldoko Jelaskan OJK di Bawah UU, Tidak Termasuk yang akan Dibubarkan

redaksi by redaksi
2020-07-14
in Hukum, Nasional, Politik
0
Moeldoko Jelaskan OJK di Bawah UU, Tidak Termasuk yang akan Dibubarkan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dinaungi Undang-Undang, yakni UU Nomor 21 Tahun 2011, sehingga tidak termasuk ke dalam lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah pusat untuk dibubarkan.

“OJK itu lembaga yang ada di bawah Undang-Undang. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Related posts

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08

Moeldoko menjelaskan lembaga yang sedang dikaji pemerintah pusat untuk dibubarkan adalah lembaga yang dinaungi payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan lembaga yang sudah dinaungi UU belum dikaji untuk dibubarkan.

“Yang di bawah UU belum kesentuh,” ujarnya.

“MenPANRB (Tjahjo Kumolo) melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah,” mantan panglima TNI tersebut menambahkan.

Dia juga meluruskan berbagai kabar yang menyebutkan salah satu fungsi pengawasan dan pengaturan industri keuangan di OJK akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).

Menurut dia, saat ini pemerintah pusat ingin setiap lembaga negara fokus pada tugasnya masing-masing sesuai perundang-undangan, termasuk pada tugas untuk mengurangi beban masyarakat dari tekanan pandemi COVID-19.

“Pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan,” kata dia.

Pada Senin (13/7), Presiden Jokowi mengungkapkan ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Kepala Negara mengatakan, semakin ramping jumlah lembaga negara, maka akan menghemat pengeluaran anggaran pemerintah.

Perampingan lembaga negara juga ditujukan untuk menyederhanakan dan memudahkan proses administrasi agar birokrasi semakin efektif dan efisien.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#OJKpolitik
Previous Post

KONI Berharap Olahraga Beladiri Tambah Atlet ke Olimpiade Tokyo

Next Post

Mendikbud Tegaskan Tak Ada Rencana Permanenkan PJJ

Next Post
Mendikbud Tegaskan Tak Ada Rencana Permanenkan PJJ

Mendikbud Tegaskan Tak Ada Rencana Permanenkan PJJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06
Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

2026-01-06

Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Alasannya Ini

2026-01-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

    Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Badko Sulut-Gorontalo Tolak Keras Wacana Pilkada oleh DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In